| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa MIRLA BAINTO hari Selasa, tanggal 12 April 2022 sekira sekitar 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan April atau pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat Desa Blongko Jaga IX kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan halaman rumah milik Saksi Korban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SANDRA RUMAMBI, yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka gores di wajah diameter kurang lebih nol koma dua sentimeter, di mata sebelah kiri terdapat luka gores kurang lebih empat koma lima sentimeter di pipi sebelah kiri, serta terdapat luka gores di leher sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 045/SKPL PKM-Pgr/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fisher B.O Rompas pada UPTD PUSKESMAS POIGAR dengan hasil pemeriksaan atas SANDRA RUMAMBI, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saat itu Saksi Korban dan Terdakwa berdebat, tiba tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung memukul mengena di lengan kanan, kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban dengan kuat sehingga Saksi Korban terjatuh di ke tanah. Selanjutnya Terdakwa mencekik di bagian leher serta mencakar wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang merasa kesakitan langsung menarik rambut Terdakwa agar cekikkannya terlepas dari leher Saksi Korban, Selanjutnya datanglah Saksi YULTJE TAAP yang merupakan ibu kandung Saksi Korban untuk melerai Terdakwa dan Saksi Korban dengan menarik baju Terdakwa dimana posisi Terdakwa sementara mencekik leher Saksi Korban. Kemudian Terdakwa mengatakan “ngana cuman di unjung kuku, kecuali kita nda modapa pa ngana” (Saksi Korban kecil,hanya di unjung kuku, jangan sampai Terdakwa akan bertemu dengan Saksi Korban). Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka gores di wajah diameter kurang lebih nol koma dua sentimeter, di mata sebelah kiri terdapat luka gores kurang lebih empat koma lima sentimeter di pipi sebelah kiri, serta terdapat luka gores di leher.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |