Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2020/PN Amr MEYLIN REPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2020/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEYLIN REPI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah pemegang kekuasaan orang tua atas OCTTEN JEHEZKIEL MATHEOS, umur 15 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Tomohon pada tanggal 10 Oktober 2004 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 51/6/2004, dan HENELS ZELOT JUTEN POLII, umur 10 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Manado pada tanggal 10 Juni 2010 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1991/CSMS/DISP/KHS/2;
  3. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak-anak Pemohon tersebut untuk bertindak melakukan perbuatan hukum dalam hal menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan Pinjaman Uang di Bank dengan Sertipikat Hak Milik No. 584/Lopana sebagai jaminannya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak