Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BRI TBK CABANG KOTAMOBAGU UNIT MOTOLING 1.HARTO PAAT
2.FLORA JEINE LIOW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI TBK CABANG KOTAMOBAGU UNIT MOTOLING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARTO PAAT
2FLORA JEINE LIOW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.682.571,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 183.682.571,- (seratus delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 42 tanggal 08-07-2014 an. Harto Paat desa Motoling dua, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak