Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2015/PN Amr BAGUS FAROBY, SH ROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS FAROBY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

K E J A K S A A N N E G E R I A M U R A N G

Jln. Trans Sulawesi Telp. (0430) 21032, Fax (0430) 2425100

?Untuk Keadilan?

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK : PDM- 02/AMG/01/2015

A. IDENTITAS TERDAKWA

NamaLengkap : ROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG

TempatLahir : Rumoong Bawah

Umur/TanggalLahir : 29 Tahun /28 Maret 1985

JenisKelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

TempatTinggal : KelurahanKawangkoan Lingkungan XI Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Tani

Pendidikan : Kelas II SD (Tidak Berijazah)

B. PENAHANAN

Penyidik : Rutan sejak tanggal 20-11-2014 s/d 09-12-2014

DiperpanjangPenuntutUmum : Rutan sejak tanggal 10-12-2014s/d 18-01-2015

JaksaPenuntutUmum : Rutan sejak tanggal 15-01-2015s/d 03-02-2015

  1. C. DAKWAAN :

---------- BahwaiaterdakwaROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG, padahariSenintanggal17November 2014 sekitarpukul21.30 witaatausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu lain dalamtahun 2014, bertempat di Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan AmurangBarat Kabupaten Minahasa Selatanatausetidak-tidaknyapadatempat-tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriAmurang, telahmelakukanpenganiayaanyakni dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka terhadapsaksikorbanALFIAN WALUKOW Alias MENGA, perbuatanmanadilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut : ---

- Bahwaawalnyaterdakwadan korban sedang duduk sambil minum minuman keras alkohol jenis cap tikus, karena pengaruh minuman keras tersebut antara terdakwa dengan korban saling debat adu mulut bahkan sampai perkelahian. Tidak terima perlakuan dari korban selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis pisau badung, selang beberapa menit kemudian terdakwa datang kembali menuju ke arah korban dengan membawa pisau,saat itu korban sementara berdiri sambil bercerita dengan beberapa teman tiba-tiba terdengar suara orang berteriak dengan kata-kata ?awas?!!! dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengayunkan pisau memotong tangan korban dan mengena pada lengan tangan kiri korban.

- BahwaakibatperbuatanterdakwatersebutmenyebabkankorbanALFIAN WALUKOW Alias MENGAmengalamilukasebagaimanatercantumdalamVisum Et RepertumdariRumah Sakit Umum GMIM KALOORAN No.: 1602/VER/RSK/XII/2014 tanggal17 November 2014 yang ditandatanganioleh dr. Nike Sumangkut, yang dalampemeriksaannyapadapokoknyamenerangkansebagaiberikut :

- Luka robekdi dahi ukuran tiga centimeter kali satu centimeter kali lima milimeter.

- Luka robek di lengan kiri ukuran dua puluh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter

- Luka lecet di punggung kaki kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter

Kesimpulan :

Kekerasan senjata tajam.

---------- PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Amurang, 27Januari 2015

PENUNTUT UMUM

BAGUS AHMAD FAROBY, SH.

Ajun Jaksa NIP. 19860816 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya