| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2015/PN Amr | BAGUS FAROBY, SH | ROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2015/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | K E J A K S A A N N E G E R I A M U R A N G Jln. Trans Sulawesi Telp. (0430) 21032, Fax (0430) 2425100
?Untuk Keadilan? P-29 SURAT DAKWAANNOMOR REG. PERK : PDM- 02/AMG/01/2015
A. IDENTITAS TERDAKWANamaLengkap : ROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG TempatLahir : Rumoong Bawah Umur/TanggalLahir : 29 Tahun /28 Maret 1985 JenisKelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : KelurahanKawangkoan Lingkungan XI Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tani Pendidikan : Kelas II SD (Tidak Berijazah)
B. PENAHANANPenyidik : Rutan sejak tanggal 20-11-2014 s/d 09-12-2014DiperpanjangPenuntutUmum : Rutan sejak tanggal 10-12-2014s/d 18-01-2015JaksaPenuntutUmum : Rutan sejak tanggal 15-01-2015s/d 03-02-2015
---------- BahwaiaterdakwaROLAND SUMAMPOW Alias GENDENG, padahariSenintanggal17November 2014 sekitarpukul21.30 witaatausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu lain dalamtahun 2014, bertempat di Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan AmurangBarat Kabupaten Minahasa Selatanatausetidak-tidaknyapadatempat-tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriAmurang, telahmelakukanpenganiayaanyakni dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka terhadapsaksikorbanALFIAN WALUKOW Alias MENGA, perbuatanmanadilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut : ---
- Bahwaawalnyaterdakwadan korban sedang duduk sambil minum minuman keras alkohol jenis cap tikus, karena pengaruh minuman keras tersebut antara terdakwa dengan korban saling debat adu mulut bahkan sampai perkelahian. Tidak terima perlakuan dari korban selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis pisau badung, selang beberapa menit kemudian terdakwa datang kembali menuju ke arah korban dengan membawa pisau,saat itu korban sementara berdiri sambil bercerita dengan beberapa teman tiba-tiba terdengar suara orang berteriak dengan kata-kata ?awas?!!! dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengayunkan pisau memotong tangan korban dan mengena pada lengan tangan kiri korban. - BahwaakibatperbuatanterdakwatersebutmenyebabkankorbanALFIAN WALUKOW Alias MENGAmengalamilukasebagaimanatercantumdalamVisum Et RepertumdariRumah Sakit Umum GMIM KALOORAN No.: 1602/VER/RSK/XII/2014 tanggal17 November 2014 yang ditandatanganioleh dr. Nike Sumangkut, yang dalampemeriksaannyapadapokoknyamenerangkansebagaiberikut : - Luka robekdi dahi ukuran tiga centimeter kali satu centimeter kali lima milimeter. - Luka robek di lengan kiri ukuran dua puluh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter - Luka lecet di punggung kaki kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter
Kesimpulan : Kekerasan senjata tajam.
---------- PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
