Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Amr EDUARD DENIEF MONA 1.FERRY RUNTUWENE
2.NETTY RUNTUWENE
3.MAREIKE RAMPANGAJOW
4.RUBEN PASLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1STEPANUS SAMPE BULEANEDUARD DENIEF MONA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Jeane Rumokoy.;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa perkara a-quo yang berbatasan dengan:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       Sumampow Pasla, Tampenawas Sumampow;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       Ruben Sumampow, sekarang Jalan Desa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    Atek Martowijoyo dan Andris Sumual;

Dengan Luas  3.356 m2 Dengan luas  3.356 m2  di tempat bernama Mobongo, alamat Kelurahan Kawangkoan Bawah, dahulu Kecamatan Tombasian sekarang Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan;

adalah sah milik milik dari Penggugat dan ahli waris lainnya dari keturunan Jeane Rumokoy yang belum dibagi waris.

4.   Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00957/Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00643/Kelurahan Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat terhadap Penggugat dan ahli waris lainnya dari keturunan Jeane Rumokoy

5.   Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang telah menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

6.   Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi ahli waris Jeane Rumokoy sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan  kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;

7.   Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugata dan ahli waris lainnya dari keturunan Alm. Jeane Rumokoy bila perlu dengan bantuan alat Negara.

8.   Menghukum para Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;

9.   Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk pada putusan ini..

10 .Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang megadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan (aex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak