Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT TOMPASO BARU 1.MEISKE OMBENG
2.JOICE M RATU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT TOMPASO BARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEISKE OMBENG
2JOICE M RATU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.320.748,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 36.320.748 (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Delapan Rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunandengan bukti kepemilikan Asli SHM Nomor45 /Tumani Selatan Tanggal 29/09/2011 A.N Joice Ratuyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak