Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MOTOLING 1.ALTIN KAENG
2.VELNY V MERENTEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MOTOLING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALTIN KAENG
2VELNY V MERENTEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.389.654,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 69.389.654 (enam puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan AJB Nomor 10/590/AJB/KR/II-2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak