| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Kontrak Pekerjaan Pengawasan Konsultasi DAK AFIRMASI Tahun Anggaran 2016 sesuai Surat Perintah Kerja No. CK.7/SPK-KONS/PPK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. CK.7/SPMK.KONS/PPK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Turut Tergugat I
- Menyatakan sah dan mengikat Penggugat telah menyelesaiakan pekerjaan hingga selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu senilai Rp 49.500.000,- (Empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak sesuai Undang-Undang
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera membayar secara tunai dan sekaligus hasil pekerjaan sebesar Rp 49.500.000,- (Empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak sesuai Undang-Undang
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (Verzet) dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |