Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2018/PN Amr DEIKE JULIA REMBET BUPATI KABUPATEN MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEIKE JULIA REMBET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN
3KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah dan berharga Kontrak Pekerjaan Pengawasan Konsultasi  DAK AFIRMASI Tahun Anggaran 2016 sesuai Surat Perintah Kerja No. CK.7/SPK-KONS/PPK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 dan surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. CK.7/SPMK.KONS/PPK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016  yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Turut Tergugat I
  3. Menyatakan sah dan mengikat Penggugat telah menyelesaiakan pekerjaan  hingga selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan
  4. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah  melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu senilai Rp  49.500.000,- (Empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)    dipotong pajak sesuai Undang-Undang
  5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera membayar secara tunai dan sekaligus  hasil pekerjaan sebesar Rp  49.500.000,- (Empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)    dipotong pajak sesuai Undang-Undang
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT  dan PARA TURUT TERGUGAT.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (Verzet)  dari TERGUGAT  dan PARA TURUT TERGUGAT.
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak