Bahwa terdakwa FERNANDO BUDIMAN alias NANDO, pada hari Jumat tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 bertempat di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merk Yamaha model Vixion warna merah maroon No pol DB 2600 GG no mesin G3E7E-0020199 no rangka MH3RG1810FKO19592 dan 1 (satu) buah handphone strawberry warna biru tua yang model ST99 No:58875/SPDPP/2018, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa dari Kel. Ranoyapo menuju pulang ke rumah terdakwa di Kel. Buyungon Kec. Amurang Kab. Minsel dan setelah di tengah jalan terdakwa melihat ada sepeda motor dan kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat tidak ada orang dan juga kontak sepeda motor masih menyala maka tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya, terdakwa langsungĀ mendorong sepeda motor tersebut sampai jarak 100 M lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut di rumah terdakwa dan mengatakan kepada calon istri terdakwa, terdakwa akan membawa kendaraan tersebut ke Manado dan kemudian terdakwa langsung mengendarai kembali sepeda motor tersebut menuju Desa Kotabunan dan setiba di sana terdakwa mencari orang untuk membeli motor tersebut dan kemudian terdakwa mendapat seorang pembeli dan terdakwa hanya kenal mukanya tapi tidak namanya dan terdakwa menjual motor tersebut dengan harga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah dan terdakwa telah memberikan kepada calon istri terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli handphone seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang lainnya sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut MARIO KEVIN SONDAKH mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |