Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH JOOTJE WAURAN Alias OCE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/P.1.16/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOOTJE WAURAN Alias OCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

c.  DAKWAAN :

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa JOOTJE WAURAN Alias OCE, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 tahun 2023 Sekitar jam 06.30 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 atau pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Uwuran Dua, Jaga X, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah keluarga LUMI–PUDIHANG, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja merampas nyawa Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN datang di Komplek Huntara tempat Terdakwa tinggal dan berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri dan seorang penipu. Kemudian datang Istri dari Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dan menjemput Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN pulang ke rumah. Tak lama kemudian, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan menggunakan motor dengan tujuan ke apotek untuk mematikan lampu. Pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan dan melintas di lokasi tempat kejadian, tiba-tiba Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN melempar Terdakwa dengan batu yang mengena di body motor Terdakwa. Dikarenakan hal tersebut, Terdakwa kemudian berhenti dan langsung turun dari motor lalu berjalan ke arah Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dan menanyakan alasan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN melempar Terdakwa dengan batu yang kemudian dijawab oleh Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri dan juga seorang penipu. Mendengar hal itu, Terdakwa membalas Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dengan mengatakan bahwa Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN telah mencuri pisang dan papaya. Kemudian Terdakwa berjalan kembali menuju ke arah motor Terdakwa. Pada saat Terdakwa sudah duduk di atas motor, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN kembali melempari Terdakwa dengan batu yang mengena di helm Terdakwa sehingga Terdakwa turun dari motor dan memungut batu tersebut lalu berjalan menuju Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dimana pada saat itu Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sudah memegang batu dengan tangan kanannya. Melihat hal tersebut, Terdakwa menahan tangan kanan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang menggenggam batu tersebut dengan tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanan Terdakwa yang memegang batu tersebut ke arah kepala Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang kemudian mengena di bagian kepala sebelah kiri dari Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sehingga Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN tersandar di bangunan gubuk (sabua) di tempat tersebut. Setelah itu, Terdakwa berjalan menuju motor Terdakwa tersebut. Melihat Terdakwa berjalan ke arah motornya, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN berjalan ke arah Terdakwa dengan memegang batu dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri.
  • Pada saat keributan antara Terdakwa dan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN terjadi, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG terbangun karena mendengar suara keras orang sedang adu mulut langsung bangun dan pergi ke tempat kejadian tersebut untuk mengecek. Pada saat Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG sampai di tempat kejadian, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG langsung menegur Terdakwa dan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang memulai duluan dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut. Melihat hal tersebut, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG berteriak dengan maksud untuk menghentikan Terdakwa karena Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sudah dalam keadaan berdarah, namun Terdakwa tetap pergi dan mengatakan bahwa ia akan pergi melapor. Setelah itu, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang dalam keadaan marah mengatakan bahwa ia akan melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Kantor Polisi. Kemudian Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG menghampiri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN untuk menenangkan dan mengajak Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN untuk menuju ke tempat duduk. Kemudian Korban Alm. EFRAIM THEO duduk sambil memegang handphone dan berusaha untuk menghubungi Istri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN. Namun beberapa saat kemudian, Korban Alm. EFRAIM THEO menyuruh Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG untuk menelepon Istri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN. Pada saat Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG sedang mencari nomor handphone Istri Korban Alm. EFRAIM THEO, tiba-tiba Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN langsung terjatuh di atas tanah sehingga Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG memanggil temannya dan Saksi FALDA ROLEH untuk membantu mengangkat Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sehingga tubuh Korban Alm. EFRAIM THEO diangkat dan dilentangkan ke bangku panjang tersebut dengan posisi menyamping ke arah kanan. Korban Alm. EFRAIM THEO sempat menahan sakit sekitar dua menit hingga kemudian Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG melihat Korban Alm. EFRAIM THEO sudah tidak bernafas. Melihat hal itu, orang-orang yang lewat di tempat kejadian sempat berusaha membawa Korban Alm. EFRAIM THEO ke Rumah Sakit namun Korban Alm. EFRAIM THEO sudah meninggal dunia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka robek berukuran 1 (satu) cm di bagian kepala sebelah kiri dan luka robek di belakang telinga sebelah kiri berukuran 2 (dua) cm (sebagaimana pada Surat Visum et Repertum) hingga Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN meninggal dunia.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa JOOTJE WAURAN Alias OCE, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 tahun 2023 Sekitar jam 06.30 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 atau pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Uwuran Dua, Jaga X, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah keluarga LUMI–PUDIHANG, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN datang di Komplek Huntara tempat Terdakwa tinggal dan berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri dan seorang penipu. Kemudian datang Istri dari Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dan menjemput Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN pulang ke rumah. Tak lama kemudian, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan menggunakan motor dengan tujuan ke apotek untuk mematikan lampu. Pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan dan melintas di lokasi tempat kejadian, tiba-tiba Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN melempar Terdakwa dengan batu yang mengena di body motor Terdakwa. Dikarenakan hal tersebut, Terdakwa kemudian berhenti dan langsung turun dari motor lalu berjalan ke arah Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dan menanyakan alasan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN melempar Terdakwa dengan batu yang kemudian dijawab oleh Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri dan juga seorang penipu. Mendengar hal itu, Terdakwa membalas Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dengan mengatakan bahwa Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN telah mencuri pisang dan papaya. Kemudian Terdakwa berjalan kembali menuju ke arah motor Terdakwa. Pada saat Terdakwa sudah duduk di atas motor, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN kembali melempari Terdakwa dengan batu yang mengena di helm Terdakwa sehingga Terdakwa turun dari motor dan memungut batu tersebut lalu berjalan menuju Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN dimana pada saat itu Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sudah memegang batu dengan tangan kanannya. Melihat hal tersebut, Terdakwa menahan tangan kanan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang menggenggam batu tersebut dengan tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanan Terdakwa yang memegang batu tersebut ke arah kepala Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang kemudian mengena di bagian kepala sebelah kiri dari Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sehingga Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN tersandar di bangunan gubuk (sabua) di tempat tersebut. Setelah itu, Terdakwa berjalan menuju motor Terdakwa tersebut. Melihat Terdakwa berjalan ke arah motornya, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN berjalan ke arah Terdakwa dengan memegang batu dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah seorang pencuri.
  • Pada saat keributan antara Terdakwa dan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN terjadi, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG terbangun karena mendengar suara keras orang sedang adu mulut langsung bangun dan pergi ke tempat kejadian tersebut untuk mengecek. Pada saat Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG sampai di tempat kejadian, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG langsung menegur Terdakwa dan Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang memulai duluan dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut. Melihat hal tersebut, Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG berteriak dengan maksud untuk menghentikan Terdakwa karena Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sudah dalam keadaan berdarah, namun Terdakwa tetap pergi dan mengatakan bahwa ia akan pergi melapor. Setelah itu, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN yang dalam keadaan marah mengatakan bahwa ia akan melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Kantor Polisi. Kemudian Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG menghampiri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN untuk menenangkan dan mengajak Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN untuk menuju ke tempat duduk. Kemudian Korban Alm. EFRAIM THEO duduk sambil memegang handphone dan berusaha untuk menghubungi Istri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN. Namun beberapa saat kemudian, Korban Alm. EFRAIM THEO menyuruh Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG untuk menelepon Istri Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN. Pada saat Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG sedang mencari nomor handphone Istri Korban Alm. EFRAIM THEO, tiba-tiba Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN langsung terjatuh di atas tanah sehingga Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG memanggil temannya dan Saksi FALDA ROLEH untuk membantu mengangkat Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sehingga tubuh Korban Alm. EFRAIM THEO diangkat dan dilentangkan ke bangku panjang tersebut dengan posisi menyamping ke arah kanan. Korban Alm. EFRAIM THEO sempat menahan sakit sekitar dua menit hingga kemudian Saksi FRANGKY MATAHANG Alias INGKONG melihat Korban Alm. EFRAIM THEO sudah tidak bernafas. Melihat hal itu, orang-orang yang lewat di tempat kejadian sempat berusaha membawa Korban Alm. EFRAIM THEO ke Rumah Sakit namun Korban Alm. EFRAIM THEO sudah meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami hal sebagai berikut Visum et Repertum Nomor: 480/KCB-AMG/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 di YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN BALA KESELAMATAN: KLINIK “CATHERINE BOOTH” AMURANG dan ditandatangani oleh dr. CINDY SINUBU atas nama EFRAIM THEO, dengan hasil pemeriksaan:
  • Terdapat luka robek berukuran 1 (satu) cm di bagian kepala sebelah kiri.
  • Terdapat luka robek di belakang telinga sebelah kiri berukuran 2 (dua) cm.

Kesimpulan:

Cidera akibat trauma dengan benda keras.

  • Bahwa sebelum kejadian tersebut, Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN memiliki riwayat penyakit Stroke selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan serta sempat mengalami serangan jantung dan juga mengalami darah kental (darah tidak berjalan encer) dan juga Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN memiliki riwayat penyakit jantung dimana Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN sudah memasang 3 (tiga) ring di jantung Korban Alm. EFRAIM THEO Alias MAN.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya