| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Wali dari YEHEZKIEL DARELL TUWAIDAN , umur 13 Tahun jenis kelamin Laki –Laki, yang lahir di Bekasi tanggal 31 Januari 2006,sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 125/2006 tanggal 22 Februari 2006;
- Menetapkan Pemohon untuk bertindak melakukan perbuatan hukum dalam hal menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan Jual Beli Tanah yang ditinggalkan oleh Suami Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Dan Jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang / Hakim Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain Mohon Keadilan: |