| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2020/PN Amr | M. REZA PAHLEPI, SH | 1.NOVDI OPING alias PAKAR 2.MARSELINDO SENGKEY alias INDO 3.RHYFAIFEL MANOPO alias RIVAI 4.JULIO LUMAMPOW 5.CHRISTOBEL KATUPAYAN alias TOBEL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2020/PN Amr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-962/P.1.16/Ep.2/08/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I NOVDI OPING alias PAKAR, terdakwa II MARSELINDO SENGKEY alias INDO, terdakwa III RHYFAIFEL MANOPO alias RIVAI, terdakwa IV JULIO LUMAMPOW, dan terdakwa V CHRISTOBEL KATUPAYAN alias TOBEL pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di jalan lorong Desa Beringin tepatnya di depan rumah Kel. Assa-Pangkey Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban REYNOLD KALIGIS ; - ---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ; - ---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya saksi REYNOLD KALIGIS hendak pulang ke rumah namun saat itu saksi REYNOLD melihat terdakwa II membawa motor dengan suara mesin yang digas tinggi dan sempat berteriak sehingga saksi REYNOLD menegurnya namun terdakwa II tidak terima sehingga membuat terdakwa II memukul saksi REYNOLD sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengena di bagian wajah saksi REYNOLD. Setelah itu terdakwa II pergi bersama terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV, HESKI RAWIS (Daftar Pencarian Orang dengan No. Pol:DPO/03/VII/2020/Reskrim), dan terdakwa V, lalu terdakwa I langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi REYNOLD namun pada saat itu saksi REYNOLD sempat menghindar namun sempat mengena di bagian tangan sebelah kiri kemudian mereka terdakwa I, II, III, IV, dan V langsung mendekat ke arah saksi REYNOLD dan memukul saksi secara bersama-sama. Terdakwa I memukul saksi REYNOLD dengan menggunakan sebuah kayu mengarah ke atas wajah dan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan terdakwa V memukul saksi REYNOLD dengan menggunakan tangan dan kaki hingga mengakibatkan saksi mengalami kesakitan dan luka.---------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban REYNOLD KALIGIS mengalami : ---- - Luka lecet di hidung kanan atas dengan ukuran kira-kira satu kali tiga sentimeter; - Luka lecet di pinggang kiri dengan ukuran kira-kira satu kali tiga sentimeter; - Luka lecet di tungkai kiri atas bagian luar dengan ukuran kira-kira satu kali dua sentimeter; - Luka lecet di pergelangan tangan kiri dengan ukuran kira-kira satu kali tiga sentimeter. Kesimpulan : Luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul. Hal ini dapat menyebabkan penyakit dan membuat orang tersebut tidak dapat (sanggup) menjalankan kewajiban sementara waktu. Hal ini tidak menyebabkan kecacatan dan kematian. sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 297/PKM-PO/VER/II/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Joshi Loindong (terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
