| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2015/PN Amr | DEBBY KENAP, SH | 1.FADLY TETEDULO. 2.ISWANTO Alias ANTO. |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Feb. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2015/PN Amr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI AMURANG JLN. TRANS SULAWESI TEL. (0430)21032 FAX. (0430) 2425100 AMURANG
? UNTUK KEADILAN ? P-29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-05/AMG/Epp.1/01/2015
1. IDENTITAS TERDAKWA : 1. Nama Lengkap : FADLY TETEDULO. Tempat lahir : Likupang. Umur / tanggal lahir : 35 Tahun/11 Juni 1979. Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Munte Jaga I Kec.Likupang Barat Kab.Minahasa Utara. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Tukang. P e n d i d i k a n : SD (tidak lulus).
2. Nama Lengkap : ISWANTO Alias ANTO. Tempat lahir : Likupang. Umur / tanggal lahir : 35 Tahun/18 Juni 1979. Jenis kelamin : Laki ? laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Radey Jaga I Kec. Tenga Kab.Minahasa Selatan. A g a m a : Kristen Protestan P e k e r j a a n : Swasta. P e n d i d i k a n : SD (lulus).
2. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan sejak tgl. 12-12-2014 s/d 31-12-2014 - Perpanjangan Kajari : Rutan sejak tgl. 01-01-2015 s/d 09-02-2015
PRIMAIR Bahwa mereka terdakwa I FADLY TETEDULO dan terdakwa II ISWANTO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.00 wita dan hari kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Deesa Tumpaan baru Kecamatan Tumpaan dan di Desa Tawaang Kecamatan tenga Kabupaten mkinahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa I FADLY TETEDULO dan terdakwa II ISWANTO dengan menggunakan mobil Avanza warna biru DB 1031 AL milik dari terdakwa II ISWANTO, tiba di Desa Tumpaan Baru dan melihat sepeda motorYamaha 1DY DB 2534 warna putih milik saksi SARIF SUMERAR yang diparkir didalam garasi, kemudian terdakwa I FADLY TETEDULO memarkir kendaraan Avanza yang dia kemudikan sambil melihat dan mengamati situasi di sekeliling, sedangkan terdakwa II ISWANTO turun dari kendaraan lalu langsung menuju ke sepda motor yang sedang diparkir kemudian mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengangkat sepeda mkotor tersebut dan dianikan di kendaraan Avanza lalu membawanya ke rumah terdakwa II dan disembunyikan di dalam kamar, termasuk juga SIM A dan SIM C milik saksi yang disimpan didalam bagasi motor. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SARIF SUMERAR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 04.00 wita I FADLY TETEDUO dan terdakwa II ISWANTO tiba di Desa Tawaang Kec.Tenga lalu mengambil sepeda motor KTM Matic TM 125 cc warna merah DB 6465 FU milik saksi SAMSIA NATUNGGELE yang diparkir di teras, selanjuutnya sepeda motor tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru DB 1031 AL milik dari terdakwa II ISWANTO menuju ke rumah terdakwa II dan disimpan didalam kamar. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SAMSIA NATUNGGELE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
SUBSIDIAIR Bahwa mereka terdakwa I FADLY TETEDULO dan terdakwa II ISWANTO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.00 wita dan hari kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Deesa Tumpaan baru Kecamatan Tumpaan dan di Desa Tawaang Kecamatan tenga Kabupaten mkinahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa I FADLY TETEDULO dan terdakwa II ISWANTO dengan menggunakan mobil Avanza warna biru DB 1031 AL milik dari terdakwa II ISWANTO, tiba di Desa Tumpaan Baru dan melihat sepeda motorYamaha 1DY DB 2534 warna putih milik saksi SARIF SUMERAR yang diparkir didalam garasi, kemudian terdakwa I FADLY TETEDULO memarkir kendaraan Avanza yang dia kemudikan sambil melihat dan mengamati situasi di sekeliling, sedangkan terdakwa II ISWANTO turun dari kendaraan lalu langsung menuju ke sepda motor yang sedang diparkir kemudian mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengangkat sepeda mkotor tersebut dan dianikan di kendaraan Avanza lalu membawanya ke rumah terdakwa II dan disembunyikan di dalam kamar, termasuk juga SIM A dan SIM C milik saksi yang disimpan didalam bagasi motor. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SARIF SUMERAR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 04.00 wita I FADLY TETEDUO dan terdakwa II ISWANTO tiba di Desa Tawaang Kec.Tenga lalu mengambil sepeda motor KTM Matic TM 125 cc warna merah DB 6465 FU milik saksi SAMSIA NATUNGGELE yang diparkir di teras, selanjuutnya sepeda motor tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru DB 1031 AL milik dari terdakwa II ISWANTO menuju ke rumah terdakwa II dan disimpan didalam kamar. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SAMSIA NATUNGGELE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. AMURANG, 28 JANUARI 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEBBY KENAP, SHJAKSA PRATAMA NIP.19791007 199903 2 001. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
