INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2024/PN Amr | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | BRANDO ROMBE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2024/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1099 / P.1.16 / Eoh.2 / 05 / 2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa BRANDO ROMBE, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Tokin Kec. Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan tepatnya di teras rumah Kel.KUMOLONTANG-KALANGI, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
