Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. BRANDO ROMBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1099 / P.1.16 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRANDO ROMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BRANDO ROMBE, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Tokin Kec. Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan tepatnya di teras rumah Kel.KUMOLONTANG-KALANGI, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa BRANDO ROMBE datang bersama-dengan teman-temannya dan masuk ke halaman rumah saksi korban VERRY GANI dan Terdakwa BRANDO ROMBE langsung membuat keributan sehingga saksi korban datang dan berdiri di dalam dan tidak keluar dari teras rumah, kemudian Terdakwa BRANDO ROMBE sambil berdiri di samping pagar bambu pembatas antara teras dan halaman kemudian Terdakwa BRANDO ROMBE menuduh saksi korban telah memukul CINLY LANGKAY namun Terdakwa BRANDO ROMBE langsung melenggangkan kepalan tangan kanannya dan langsung memukul saksi korban di bagian pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga kemudian saksi korban menarik baju dari Terdakwa BRANDO ROMBE tetapi tidak membalas pukulan tersebut dan kemudian langsung masuk ke dalam rumah
    • Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban VERRY GANI mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/86/PKM-MOT/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dokter pada UPTD Puskesmas Motoling dr. Benjamin Sitompul, M.MKes, dengan hasil pemeriksaan :
    • Luka robek dibagian bibir kiri atas dengan ukuran 0,5x0,5 centimeter.

Kesimpulan :

  • Luka atau kelainan yang didapatkan pada korban ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul;
  • Hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.

 

         -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya