Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Amr SUCI KRESNA WAGEI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCI KRESNA WAGEI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang ditulis FRYNCO DENNIS MEWENGKANG diubah menjadi FRYNCO JEHEZKIEL WAGEI;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang Perubahan nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor: 941/DKCS/2014 tertanggal 26 November 2014 dengan nama FRYNCO JEHEZKIEL WAGEI;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak