| Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi alasan Pemohon untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon;
- Bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara tertib, bersih, Makmur dan berkeadilan;
- Bahwa UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) ditegaskan semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya. Didalam KUHAP ditegaskan adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum (equal before the law) dan kedudukan perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law);
Bahwa wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Praperadilan merupakan ruang lingkup dari Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a dan b, Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP |