Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2023/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H JIMMY LUMEMPOW Alias JIMOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/P.1.16/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Devaky Julio Bagaskara K, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY LUMEMPOW Alias JIMOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu

----Bahwa ia Terdakwa JIMMY LUMEMPOW Alias JIMOT, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Jaga II Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah keluarga Budiman-Rintjap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban JEREMIA BUDIMAN, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat di atas, saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dan terlibat adu mulut dengan Saksi Korban yang tidak terima dengan perlakuan Terdakwa terhadap Kakak Saksi Korban yang merupakan istri Terdakwa yang telah diancam menggunakan senjata tajam karena permasalahan rumah tangga;
    • Bahwa kemudian Terdakwa mengajak berkelahi Saksi Korban dengan mengatakan “mari datang ke perampatan jalan saya tunggu” dan saat itu juga Terdakwa langsung menuju ke arah jalan dengan menggunakan motor namun tidak ditanggapi oleh Saksi Korban dan Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk mandi. Setelah mandi, Saksi Korban duduk di teras depan rumah bersama Saksi SEM BUDIMAN dan Saksi IRFANDI BUDIMAN kemudian Terdakwa kembali datang untuk yang keempat kalinya menggunakan motor dan mengajak Saksi Korban untuk berkelahi namun kembali tidak ditanggapi oleh Saksi Korban;
    • Bahwa setelah itu Terdakwa turun dari motornya dan mendatangi Saksi Korban dengan membawa senjata tajam sebilah pisau panjang (alat penusuk) yang terbuat dari besi biasa bergagang kayu dengan Panjang 14 cm dan Panjang mata pisau 35 cm yang ujungnya runcing dan sisi sebelah tajam dengan lebar mata pisau 3 cm yang dengan sarung pisau panjang yang terbuat dari kayu warna coklat diikat tali sepatu warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa menuju Saksi Korban dengan mencabut pisau tersebut dan langsung mengayunkannya ke arah badan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali yang dapat Saksi Korban hindari dengan menggunakan kursi plastik sehingga Saksi Korban mengalami luka iris pada bagian jari tengah.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 2169/VER/RSK/VI/2023 tanggal 11 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Pratama Putra selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka iris pada bagian jari tengah tangan kiri kurang lebih satu koma lima centimeter kali tiga milimeter.

Kesimpulan disebabkan oleh : luka tajam.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----Bahwa ia Terdakwa JIMMY LUMEMPOW Alias JIMOT, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Jaga II Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah keluarga Budiman-Rintjap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan terhadap Saksi Korban JEREMIA BUDIMAN, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat di atas, saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dan terlibat adu mulut dengan Saksi Korban yang tidak terima dengan perlakuan Terdakwa terhadap Kakak Saksi Korban yang merupakan istri Terdakwa yang telah diancam menggunakan senjata tajam karena permasalahan rumah tangga;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengajak berkelahi Saksi Korban dengan mengatakan “mari datang ke perampatan jalan saya tunggu” dan saat itu juga Terdakwa langsung menuju ke arah jalan dengan menggunakan motor namun tidak ditanggapi oleh Saksi Korban dan Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk mandi. Setelah mandi, Saksi Korban duduk di teras depan rumah bersama Saksi SEM BUDIMAN dan Saksi IRFANDI BUDIMAN kemudian Terdakwa kembali datang untuk yang keempat kalinya menggunakan motor dan mengajak Saksi Korban untuk berkelahi namun kembali tidak ditanggapi oleh Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa turun dari motornya dan mendatangi Saksi Korban dengan membawa senjata tajam sebilah pisau panjang (alat penusuk) yang terbuat dari besi biasa bergagang kayu dengan Panjang 14 cm dan Panjang mata pisau 35 cm yang ujungnya runcing dan sisi sebelah tajam dengan lebar mata pisau 3 cm yang dengan sarung pisau panjang yang terbuat dari kayu warna coklat diikat tali sepatu warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa menuju Saksi Korban dengan mencabut pisau tersebut dan langsung mengayunkannya ke arah badan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali yang dapat Saksi Korban hindari dengan menggunakan kursi plastik sehingga Saksi Korban mengalami luka iris pada bagian jari tengah.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya