Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2018/PN Amr BOY V.A TUMIWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2018/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 13 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BOY V.A TUMIWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Merubah identitas  nama atau merubah nama dari VENTJE ARTHUR TUMIWA  berdasarkan  Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar SMA  Menjadi BOY VENTJE ARTHUR TUMIWA ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan dan Kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Lembaga/Instansi terkait lainnya ;
  4. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak