Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR UNIT TUMPAAN 1.SURIATI PANGALIMA
2.SAAT PAPEO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR UNIT TUMPAAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIATI PANGALIMA
2SAAT PAPEO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.009.981,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 74.009.981,- (Tujuh puluh empat juta Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 191 Bajo  Atas Nama Hamid Ilam yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak