Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2017/PN Amr GRACE SARIJOWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2017/PN Amr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GRACE SARIJOWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon GRACE SARIJOWAN sebagai Wali dari anak Laki-laki bernama ONISIMUS PEUK yang lahir di Pencado tanggal 07 Agustus 1997, khusus untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Prajurit Secaba TNI-AD Tahun 2017 di Manado ;
  3. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak