Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2018/PN Amr SHINTA INDRIANI,SH.MH SEPTINI SERLY WARABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-964/R.1.17/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA INDRIANI,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTINI SERLY WARABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa  SEPTINI SERLY WARABA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Desa Paslaten Jaga V Kec.Tatapaan Kab.Minsel atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “penganiayaan terhadap saksi (korban) ROISE KOLOTEN , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi (korban) datang ke kebun/kintal keluarga lalu korban berkata “ kenapa kayu itu sudah rusak”,kemudian korban menarik senso(gergaji potong) yang dipegang oleh saksi FANY KOLOTEN yang saat kejadian sedang memotong pohon pisang lalu tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menjambak rambut saksi FANY KOLOTEN yang merupakan kakak dari korban hingga jatuh ke tanah lalu ada beberapa  orang ikut melerai setelah melihat kejadian perkelahian tersebut lalu korban menegur terdakwa akan tetapi terdakwa secara tiba-tiba menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dari arah depan korban hingga korban terjatuh ke tanah dalam posisi terlentang / terbaring lalu terdakwa langsung duduk di atas badan korban  lalu tangan kiri terdakwa menjambak rambut serta tangan kanan terdakwa mencakar muka korban secara berulang-ulang setelah itu terdakwa kembali menendang korban sebanyak 2(dua) kali yang mengenai bagian perut korban  kemudian ada beberapa orang datang untuk melerai.
  • Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka lecet ,yang tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSU GMIM KALOORAN Nomor : 0234/VER/RSK/II/2018 tanggal 27 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. Filly Kilis yang dalam pemeriksaannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Terdapat luka lecet didahi kiri ukuran 5 cm x 1 mm
  • Luka lecet didahi kanan ukuran 1,5 cm x 1 mm
  • Luka lecet di pipi kanan ukuran 5 cm x 1,S dan 1,s cm x 1 mm
  • Luka lecet di pipi kiri ukuran 2 cm x 1 mm
  • Luka lecet dagu ukuran 2 cm x 1 mm dan 5 cm x 1 mm
  • Luka lecet di leher depan kiri ukuran 3 cm x 1 mm

                Kesimpulan :

Kekerasan benda tumpul

 

Perbuatan terdakwa SEPTINI SERLY WARABA sebagaimana diatur dan diancam pidana

dalam Pasal 351  ayat (1) KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya