Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2020/PN Amr FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, SH 1.FANGLIE BRESLEY KEMBAU
2.ALAND KEMBAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/P.1.16/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANGLIE BRESLEY KEMBAU[Penahanan]
2ALAND KEMBAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa FANGLIE BRESLEY KEMBAU (Terdakwa I) dan terdakwa ALAND KEMBAU (Terdakwa II) pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di rumah keluarga SYANE KEMBAU di Desa Rumoong Atas Jaga V Kec. Tareran Kab. Minsel atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang.----------------------------------

 

----- Telah melakukan perbuatan dengan Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka-luka, yakni terhadap saksi korban OLVIE KEMBAU dengan uraian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya saksi korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa I dan Terdakwa II mendobrak pintu kamar saksi korban sehingga saksi korban langsung terbangun, kemudian Terdakwa I masuk dan mengangkat tubuh saksi korban hingga terduduk di atas tempat tidur, dengan posisi tangan kiri Terdakwa I memegang rambut (menahan kepala) saksi korban dan tangan kanan Terdakwa I memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang, kemudian Terdakwa I kembali menarik rambut saksi korban dan melemparkannya ke arah dinding lalu secara berulang kali mengangkat tubuh saksi korban dan membantingnya ke lantai, sedangkan Terdakwa II menginjak-injak kepala dan badan saksi korban, kemudian datang saksi GREGORY PUTIRAY dan saksi PRINCES SWEETA PUTIRAY, dimana saksi GREGORY PUTIRAY berusaha melerai dengan cara menahan Terdakwa I, namun tiba-tiba Terdakwa I mendorong saksi GREGORY PUTIRAY kearah wastafel kamar mandi sambil memegang sebuah pisau yang diarahkan kepada saksi GREGORY PUTIRAY, kemudian saksi GREGORY PUTIRAY secara reflex menangkis sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri saksi GREGORY PUTIRAY, setelah itu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I kembali menarik rambut saksi korban kearah luar kamar dan tangan kanan memegang celana bagian belakang saksi korban kemudian Terdakwa I melempar saksi korban ke pagar pembatas yang berada di dalam ruangan hingga pagar (trail) pembatas tersebut patah, kemudian datang kakak saksi korban yakni perempuan SYANE KEMBAU dan beradu mulut dengan Terdakwa I, dimana Terdakwa I sempat mengangkat pisau dan mengarahkannya ke perempuan SYANE KEMBAU, kemudian orang-orang di dalam rumah berkumpul dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menghentikan perbuatannya.

----- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 093/RSGM/VER/V/2020 tanggal 09 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yelly Wisye Tumbol selaku Dokter pemeriksa pada RS Gunung Maria Tomohon, menunjukkan sebagai berikut :

  1. Terdapat luka lecet di dahi dengan panjang 4 cm, bengkak di daerah bibir atas dan bawah disertai kemerahan dan terdapat robekan-robekan kecil. Terdapat memar di lengan kanan atas 7-8 cm, bentuk memar memanjang, luka lecet di tangan kanan bawah 1 cm.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan, tanda vital :

Tensi : 129/89, Nadi : 87x/menit, Pernafasan : 24x/menit, suhu 36,3C

Kesimpulan :

  • Luka di daerah wajah dan lengan kanan disebabkan oleh trauma tumpul
  • Menurut derajat dan polanya adalah derajat luka sedang

 

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Angka 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------  atau  ------------------------------------------------------

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa FANGLIE BRESLEY KEMBAU (Terdakwa I) dan terdakwa ALAND KEMBAU (Terdakwa II) pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di rumah keluarga SYANE KEMBAU di Desa Rumoong Atas Jaga V Kec. Tareran Kab. Minsel atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang.----------------------------------

 

----- Telah melakukan perbuatan dengan Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yakni terhadap saksi korban OLVIE KEMBAU dengan uraian sebagai berikut: ---------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya saksi korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa I dan Terdakwa II mendobrak pintu kamar saksi korban sehingga saksi korban langsung terbangun, kemudian Terdakwa I masuk dan mengangkat tubuh saksi korban hingga terduduk di atas tempat tidur, dengan posisi tangan kiri Terdakwa I memegang rambut (menahan kepala) saksi korban dan tangan kanan Terdakwa I memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang, kemudian Terdakwa I kembali menarik rambut saksi korban dan melemparkannya ke arah dinding lalu secara berulang kali mengangkat tubuh saksi korban dan membantingnya ke lantai, sedangkan Terdakwa II menginjak-injak kepala dan badan saksi korban, kemudian datang saksi GREGORY PUTIRAY dan saksi PRINCES SWEETA PUTIRAY, dimana saksi GREGORY PUTIRAY berusaha melerai dengan cara menahan Terdakwa I, namun tiba-tiba Terdakwa I mendorong saksi GREGORY PUTIRAY kearah wastafel kamar mandi sambil memegang sebuah pisau yang diarahkan kepada saksi GREGORY PUTIRAY, kemudian saksi GREGORY PUTIRAY secara reflex menangkis sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri saksi GREGORY PUTIRAY, setelah itu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I kembali menarik rambut saksi korban kearah luar kamar dan tangan kanan memegang celana bagian belakang saksi korban kemudian Terdakwa I melempar saksi korban ke pagar pembatas yang berada di dalam ruangan hingga pagar (trail) pembatas tersebut patah, kemudian datang kakak saksi korban yakni perempuan SYANE KEMBAU dan beradu mulut dengan Terdakwa I, dimana Terdakwa I sempat mengangkat pisau dan mengarahkannya ke perempuan SYANE KEMBAU, kemudian orang-orang di dalam rumah berkumpul dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menghentikan perbuatannya.

----- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 093/RSGM/VER/V/2020 tanggal 09 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yelly Wisye Tumbol selaku Dokter pemeriksa pada RS Gunung Maria Tomohon, menunjukkan sebagai berikut :

  1. Terdapat luka lecet di dahi dengan panjang 4 cm, bengkak di daerah bibir atas dan bawah disertai kemerahan dan terdapat robekan-robekan kecil. Terdapat memar di lengan kanan atas 7-8 cm, bentuk memar memanjang, luka lecet di tangan kanan bawah 1 cm’
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan, tanda vital :

Tensi : 129/89, Nadi :87x/menit, Pernafasan : 24x/menit, suhu 36,3C

Kesimpulan :

  • Luka di daerah wajah dan lengan kanan disebabkan oleh trauma tumpul
  • Menurut derajat dan polanya adalah derajat luka sedang

 

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya