Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2018/PN Amr YOSI ALFRED HARTONO KOROMPIS, SH JEKY RUMUAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 24/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-647/R.1.17/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YOSI ALFRED HARTONO KOROMPIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKY RUMUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa terdakwa JEKY RUMUAT bersama-sama dengan lelaki JENLY DIEN al. NAYO (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekitar jam 20.30 Wita, atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jembatan Desa Ongkaw Tiga Kec. Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, awalnya saksi korban bersama dengan saksi Bryan, saksi Nandito, dan Saksi Yeheskiel berjalan dengan menggunakan dua sepeda motor, dimana saksi korban berboncengan dengan saksi Bryan dan saksi nandito berboncengan dengan saksi Yeheskiel, kemudian pada saat di jembatan Desa Ongkaw saksi korban dan teman-temannya berhenti di atas jembatan dan parkir diatas jembatan sambil bercerita-cerita, setelah lima menit kemudian datang lelaki Jenly Dien al. Nayo (DPO) dan tersangka mendekati saksi korban dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor sambil bercerita-cerita, kemudian lelaki Jenly Dien Nayo (DPO) langsung memukul saksi korban dengan kepalan tangan nya ke arah wajah saksi korban dan terdakwa langsung ikut memukul saksi korban sebanyak dua kali mengena pada bagian wajah saksi korban hingga mengakibatkan hidung saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh dari motor, kemudian teman-teman saksi korban langsung menghindar, kemudian terdakwa dan lelaki Jenly Dien Nayo (DPO) kembali memukul saksi korban dan menginjak-injak saksi korban yang sudah terjatuh ke arah tubuh saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk berdiri dan menghindar dan langsung pergi mengamankan diri ke arah kantor PLN dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinonsayang.

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan lelaki JENLY DIEN al. NAYO (DPO) korban CHRISTOVEL H. RUMONDOR sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 001/020.1/PKM- Ongkaw/VER/I/2018 tanggal 16 Janauri 2018 dengan hasil pemeriksaan :

            Luka memar di daerah wajah

            Luka memar di bibir atas dan bawah

Terdapat sisa darah di hidung

Luka lecet di daerah punggung

Kesimpulan :

- Luka memar diwajah dan bibir, sisa darah di hidung, dan luka lecet di daerah punggung terjadi akibat benturan dengan benda tumpul.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

 

  •  

 

  1.  

Bahwa terdakwa JEKY RUMUAT bersama-sama dengan lelaki JENLY DIEN al. NAYO (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekitar jam 20.30 Wita, atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jembatan Desa Ongkaw Tiga Kec. Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, awalnya saksi korban bersama dengan saksi Bryan, saksi Nandito, dan Saksi Yeheskiel berjalan dengan menggunakan dua sepeda motor, dimana saksi korban berboncengan dengan saksi Bryan dan saksi nandito berboncengan dengan saksi Yeheskiel, kemudian pada saat di jembatan Desa Ongkaw saksi korban dan teman-temannya berhenti di atas jembatan dan parkir diatas jembatan sambil bercerita-cerita, setelah lima menit kemudian datang lelaki Jenly Dien al. Nayo (DPO) dan tersangka mendekati saksi korban dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor sambil bercerita-cerita, kemudian lelaki Jenly Dien Nayo (DPO) langsung memukul saksi korban dengan kepalan tangan nya ke arah wajah saksi korban dan terdakwa langsung ikut memukul saksi korban sebanyak dua kali mengena pada bagian wajah saksi korban hingga mengakibatkan hidung saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh dari motor, kemudian teman-teman saksi korban langsung menghindar, kemudian terdakwa dan lelaki Jenly Dien Nayo (DPO) kembali memukul saksi korban dan menginjak-injak saksi korban yang sudah terjatuh ke arah tubuh saksi korban, lalu saksi korban berusaha untuk berdiri dan menghindar dan langsung pergi mengamankan diri ke arah kantor PLN dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinonsayang.

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan lelaki JENLY DIEN al. NAYO (DPO) korban CHRISTOVEL H. RUMONDOR sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 001/020.1/PKM- Ongkaw/VER/I/2018 tanggal 16 Janauri 2018 dengan hasil pemeriksaan :

-           Luka memar di daerah wajah

Luka memar di bibir atas dan bawah

Terdapat sisa darah di hidung

- Luka lecet di daerah punggung

Kesimpulan :

- Luka memar diwajah dan bibir, sisa darah di hidung, dan luka lecet di daerah punggung terjadi akibat benturan dengan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya