Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/PDT.P/2014/PN.AMR ANEKE SIENTJE LUMINTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/PDT.P/2014/PN.AMR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANEKE SIENTJE LUMINTANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon

2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama Pemohon dari ANNEKE SINTJE LUMINTANG menjadi CANDY ANNEKE LUMINTANG

3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri amurang untuk mengirimkan salinan putusan penetapan ini kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten minahasa selatan agar dapat dicatat perubahan nama tersebut dalam catatan pinggir register akta pecatatan dan kutipan akta kelahiran pecatatan sipil;
4. membebankan biaya perkara menurut hukum;

mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak