Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2020/PN Amr JOICE AMELIA USSU, SH Kendi Kumolontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/P.1.16/epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE AMELIA USSU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kendi Kumolontang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa KENDI KUMOLONTANG, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2020 bertempat di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban EINE WATANIA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa KENDI KUMOLONTANG dan saksi korban EINE WATANIA menuju ke rumah kost di Kel. Pondang Kec. Amurang Klab. Minsel dengan menggunakan mobil, kemudian sesampainya di depan rumah kost tersebut terjadi perselisihan antara saksi korban dan terdakwa di dalam mobil sehingga terdakwa langsung menjambak rambut saksi korban kemudian membenturkan wajah saksi korban di dashbor mobil, kemudian setelah itu terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke arah Jln. Boulevard Amurang dan sesampainya disana terdakwa langsung menampar dan menjambak rambut saksi korban sehingga pada saat itu saksi korban berteriak dan kemudian terdakwa menutup mulut saksi korban kemudian mencekik leher dari saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban langsung keluar dari mobil tersebut dan berlari ke arah Hotel Sutan Raja Amurang dengan maksud ingin pergi melaporkan terdakwa ke Polres Minsel, sesampainya di depan Pos Hotel Sutan Raja terdakwa langsung menahan saksi korban dan menarik dengan kasar saksi korban untuk masuk kedalam hotel, kemudian sesampainya di Lobby Hotel Sutan Raja terjadi tarik-menarik antara saksi korban dan terdakwa kemudian terdakwa menampar dan memukul kearah wajah saksi korban dan pada saat itu saksi korban hendak menuju ke kamar hotel untuk masuk kedalam kemudian terjadi tarik-menarik lagi antara terdakwa dan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami :

  • Tampak biru kehitaman di dagu ukuran dua centimeter kali satu koma lima centimeter koma dua centimeter kali satu centimeter koma satu centimeter kali satu centimeter
  • Leher depan jelas kemerahan ukuran empat centimeter kali lima centimeter
  • Pipi kiri bengkak ukuran lima centimeter kali dua centimeter
  • Bibir atas jelas kemerahan ukuran dua milimeter kali dua milimeter
  • Bibir bawah jelas kemerahan ukuran dua milimeter kali dua milimeter
  • Gusi bawah jelas kemerahan ukuran dua milimeter kali dua milimeter koma dua milimeter kali dua milimeter
  • Kepala bagian belakang jelas kemerahan ukuran lima milimeter kali lima milimeter koma lima milimeter kali lima milimeter
  • Pundak kiri jelas kemerahan ukuran satu koma lima centimeter kali lima milimeter koma lima milimeter kali lima milimeter

Dengan kesimpulan : Kekerasan tumpul.

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 2190/VER/RSK/VII/2019 tanggal 24 Jul 20219 yang dikeluarkan oleh RSU. GMIM KALOORAN AMURANG yang di tanda tangani oleh dr. Yoan Manoppo ------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya