Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Amr EVI LIFDE WATTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa benar Pemohon lahir pada tanggal 02 Juli 1965 di Desa Sulu dari hasil perkawinan antara Alm. Henokh Watti sebagai Ayah dan Almh. Costansi Umboh sebagai ibu;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak