Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Amr ABRAHAM PONGKORUNG 1.LUCKY LAMIA
2.TRESYE PONGKORUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABRAHAM PONGKORUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUCKY LAMIA
2TRESYE PONGKORUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak