Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2015/PN Amr EKA KUSUMA, SH SERFI SUHARTO PELLE Als EPING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KUSUMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERFI SUHARTO PELLE Als EPING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

? Untuk Keadilan ? P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM ? 12 / AMG / 02 / 2015

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : SERFI SUHARTO PELLE Als EPING

Tempat lahir : Wanga

Umur / tanggal lahir : 23 Tahun/ 11 September 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Wanga Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen Protestan

P e k e r j a a n : Tani

II. PENAHANAN :

- Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan

- Penuntut Umum : Tidak Dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN

Primair :

Bahwa terdakwa SERVI SUHARTO PELLE Als EPING pada hari Rabu tanggal 10 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Desa Amongena Jaga IV Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat yaitu terhadap saksi korban JEMMY JAMES MERENTEK, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang berada dirumah dipanggil oleh Yosi Pelle yang datang ke rumah saksi korban namun saksi korban tidak keluar dari rumah sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan membawa sebilah parang di tangan kanan terdakwa dan langsung menganiaya saksi korban dengan menggunakan Parang yang diayunkan kepada saksi korban namun ditangkis dengah tangan kiri saksi korban yang kemudian Terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut kepada saksi korban berkali-kali yang oleh saksi korban menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan serta kaki kiri saksi korban hingga Terdakwa ditegur oleh saksi Sendra Timporok yang langsung berhenti dan langsung keluar rumah saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dengan pemeriksaan Pada lengan bawah kiri, luka terjahit ukuran lima centimeter, ditemukan gangguan fungsi motorik dan jari satu sampai lima tangan kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor 132/VER/IX/RSUP/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Edwin Calvin Bangun, Dokter pada RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa SERVI SUHARTO PELLE Als EPING pada hari Rabu tanggal 10 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Desa Amongena Jaga IV Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban JEMMY JAMES MERENTEK, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang berada dirumah dipanggil oleh Yosi Pelle yang datang ke rumah saksi korban namun saksi korban tidak keluar dari rumah sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan membawa sebilah parang di tangan kanan terdakwa dan langsung menganiaya saksi korban dengan menggunakan Parang yang diayunkan kepada saksi korban namun ditangkis dengah tangan kiri saksi korban yang kemudian Terdakwa tetap mengayunkan parang tersebut kepada saksi korban berkali-kali yang oleh saksi korban menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan serta kaki kiri saksi korban

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dengan pemeriksaan Pada lengan bawah kiri, luka terjahit ukuran lima centimeter, ditemukan gangguan fungsi motorik dan jari satu sampai lima tangan kiri berdasarkan Visum et Repertum Nomor 132/VER/IX/RSUP/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Edwin Calvin Bangun, Dokter pada RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

AMURANG, 18 Februari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, SH, MH

AJUN JAKSA NIP. 19852711 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya