| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2018/PN Amr | FIKKI AMINULLAH, S. H. | 1.STEVEN MANGINDAAN 2.MAXI MUMU 3.ALFRITS ASSA Alias REL |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Sep. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2018/PN Amr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Sep. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1713/R.1.17/Ep.2/08/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | 1. Nama lengkap : STEVEN MANGINDAAN Tempat lahir : Motoling Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 29 September 1972 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Motoling Mawale III Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (kelas III)
Nama lengkap : MAXI MUMU Tempat lahir : Tompasobaru Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 8 Maret 1973 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Desa Motoling Jaga IV Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tani Pendidikan : SMP (kelas II)
Nama lengkap : ALFRITS ASSA alias REL Tempat lahir : Lompad Umur / tanggal lahir : 58 tahun / 12 April 1960 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Lompad Lama Jaga I Kec. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (kelas VI)
Staus Penangkapan dan Penahanan : Penangkapan oleh Penyidik Penahanan oleh Penyidik Perpanjangan JPU I Perpanjangan JPU II Oleh JPU
: : : : :
24-6-2018 Rutan, sejak tgl. 25-6-2017 s/d tgl. 14-7-2018 Rutan, sejak tgl. 15-7-2018 s/d tgl. 3-8-2018 Rutan, sejak tgl. 4-8-2018 s/d tgl. 23-8-2018 Rutan, sejak tgl. 20-8-2018 s/d dilimpahkan ke pengadilan
Dakwaan :
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRITS ASSA alias REL pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di kebun dekat jalan di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian; ----------------------------------------------------------------------------------------- ¬---------- Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya lelaki FERRY SONDAKH alias GUT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan profesi sebagai wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam selalu mengadakan permainan judi tersebut setiap hari Minggu di tempat-tempat yang agak jauh dari keramaian lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRETS ASSA alias REL datang berkumpul ke tempat tersebut, lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa I untuk dipertaruhkan yang nantinya akan diberikan kepada lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit, kemudian terdakwa II dan terdakwa III ikut-ikutan mempertaruhkan sejumlah uang dalam permainan judi jenis sabung ayam tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa mekanisme permainan judi jenis sabung ayam adalah 2 (dua) ekor ayam sebagai objek permainan kemudian diadu sebanyak 4 (empat) ronde dengan standar uang yang dipertaruhkan masing-masing pemain sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipegang oleh lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit kemudian diatur waktu yang telah disepakati setiap ronde lamanya 15 menit, jika salah seekor ayam yang dijagokan tersebut kalah maka lelaki FERRY SONDAKH alias GUT selaku wasit akan memberikan uang hasil taruhan tersebut kepada pemain yang menjagokan salah satu ayam yang menang. -------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada saat permainan judi jenis sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT tak lama kemudian datang saksi BARTJAN KALIGIS, saksi RICHARD NENDER dan saksi ARSWENDO GUNARTO JACOBUS selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengamankan para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT beserta barang bukti berupa : 2 (dua) buah terpal ukuran 6 cm x 8 cm warna coklat, 1 (satu) felt terbuat dari gardus, 1 (satu) unit genset merk Yamaha Pro, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jam dinding warna merah muda, 2 (dua) ekor ayam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.- ---------- Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah tergantung untung-untungan semata yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------
atau KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRITS ASSA alias REL pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di kebun dekat jalan di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi; ----------------------------------- ¬---------- Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya lelaki FERRY SONDAKH alias GUT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang melakukan profesi sebagai wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam selalu mengadakan permainan judi tersebut setiap hari Minggu di tempat-tempat yang agak jauh dari keramaian lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRETS ASSA alias REL datang berkumpul ke tempat tersebut, lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa I untuk dipertaruhkan yang nantinya akan diberikan kepada lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit, kemudian terdakwa II dan terdakwa III ikut-ikutan mempertaruhkan sejumlah uang dalam permainan judi jenis sabung ayam tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa mekanisme permainan judi jenis sabung ayam adalah 2 (dua) ekor ayam sebagai objek permainan kemudian diadu sebanyak 4 (empat) ronde dengan standar uang yang dipertaruhkan masing-masing pemain sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipegang oleh lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit kemudian diatur waktu yang telah disepakati setiap ronde lamanya 15 menit, jika salah seekor ayam yang dijagokan tersebut kalah maka lelaki FERRY SONDAKH alias GUT selaku wasit akan memberikan uang hasil taruhan tersebut kepada pemain yang menjagokan salah satu ayam yang menang. -------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada saat permainan judi jenis sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT tak lama kemudian datang saksi BARTJAN KALIGIS, saksi RICHARD NENDER dan saksi ARSWENDO GUNARTO JACOBUS selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengamankan para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT beserta barang bukti berupa : 2 (dua) buah terpal ukuran 6 cm x 8 cm warna coklat, 1 (satu) felt terbuat dari gardus, 1 (satu) unit genset merk Yamaha Pro, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jam dinding warna merah muda, 2 (dua) ekor ayam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.- ---------- Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah tergantung untung-untungan semata yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
atau KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRITS ASSA alias REL pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di kebun dekat jalan di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum; --------------------------------------------------------- ¬---------- Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya lelaki FERRY SONDAKH alias GUT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang melakukan profesi sebagai wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam selalu mengadakan permainan judi tersebut setiap hari Minggu di tempat-tempat yang agak jauh dari keramaian lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN, terdakwa II MAXI MUMU dan terdakwa III ALFRETS ASSA alias REL datang berkumpul ke tempat tersebut, lalu terdakwa I STEVEN MANGINDAAN memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa I untuk dipertaruhkan yang nantinya akan diberikan kepada lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit, kemudian terdakwa II dan terdakwa III ikut-ikutan mempertaruhkan sejumlah uang dalam permainan judi jenis sabung ayam tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa mekanisme permainan judi jenis sabung ayam adalah 2 (dua) ekor ayam sebagai objek permainan kemudian diadu sebanyak 4 (empat) ronde dengan standar uang yang dipertaruhkan masing-masing pemain sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dipegang oleh lelaki FERRY SONDAKH alias GUT sebagai wasit kemudian diatur waktu yang telah disepakati setiap ronde lamanya 15 menit, jika salah seekor ayam yang dijagokan tersebut kalah maka lelaki FERRY SONDAKH alias GUT selaku wasit akan memberikan uang hasil taruhan tersebut kepada pemain yang menjagokan salah satu ayam yang menang. -------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada saat permainan judi jenis sabung ayam dilakukan oleh para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT tak lama kemudian datang saksi BARTJAN KALIGIS, saksi RICHARD NENDER dan saksi ARSWENDO GUNARTO JACOBUS selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengamankan para terdakwa dan lelaki FERRY SONDAKH alias GUT beserta barang bukti berupa : 2 (dua) buah terpal ukuran 6 cm x 8 cm warna coklat, 1 (satu) felt terbuat dari gardus, 1 (satu) unit genset merk Yamaha Pro, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jam dinding warna merah muda, 2 (dua) ekor ayam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.- ---------- Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah tergantung untung-untungan semata yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
