Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2018/PN Amr GIDEON, SH WEREN RONAL PORAJOW alias PELONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BB-1860/R.1.17/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1GIDEON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEREN RONAL PORAJOW alias PELONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN                                                              P-29                

                    “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM -      53       /Amg/Epp.2/09/2018

 

a.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

Nama Lengkap

:

WEREN RONAL PORAJOW Alias PELONG

 

Tempat Lahir

:

Rumoong Bawah

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 11 Desember 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kel. Rumoong Bawah Lingk. I Kec. Amurang barat Kab. Minahasa Selatan

 

Agama

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan

:

Tani

 

Pendidikan

:

-

 

b.

 

Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan oleh Penyidik

Penyidik

Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

Penuntut Umum

 

 

 

:

 

:

 

:

 

 

:

:

 

 

 

18 Juli 2018

 

Rutan Sejak Tgl 19 Juli s/d 07 Agustus 2018

 

Rutan Sejak Tgl 08 Agustus s/d 06 September 2018

 

 

Rutan Sejak Tgl 07 September s/d 16 September 2018

Rutan Sejak Tgl 13 September s/d 02 Oktober 2018

 

 

 

           

c. Dakwaan

 

---------- Bahwa ia Tersangka WAREN RONAL PORAJOW alias PELONG pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekitar Jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2018 bertempat di depan rumah Keluarga Lintang-Ludong, Kel. Rumoong Bawah Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;    

dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban ALSKY RUNTUWENE;

 

---------- Perbuatan mana Tersangka lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;

 

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat korban sedang memakan daging, kemudian Tersangka mengambil tempat daging tersebut dan membuang daging di atas meja tanpa memberi tahu korban bahwa tempat daging tersebut miliknya, korban merasa keberatan sehingga terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa, kemudian korban menampar dibagian wajah Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menikam Korban dengan menggunakan pisau dapur kearah paha dan pinggang korban dan mengena pada bagian paha sebelah kiri dang pinggang sebelah kiri korban, secara berulang kali, sehingga korban mengeluarkan darah.

 

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ALSKY RUNTUWENE mengalami :

  • Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran empat centmeter kali satu centimeter darah positif;
  • Luka lecet di paha kiri ukuran enam centimeter;
  • Luka lecet di tangan kanan ukuran satu koma lima centimeter.

 

sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1380/VER/RSK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VILLY GLORIANE TOMPODUNG selaku Dokter pada RSU GMIM KALOORAN.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Amurang, 19 September 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

G I D E O N, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19841101 200912 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya