| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2018/PN Amr | GIDEON, SH | WEREN RONAL PORAJOW alias PELONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2018/PN Amr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BB-1860/R.1.17/Epp.2/09/2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN P-29“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perk : PDM - 53 /Amg/Epp.2/09/2018
c. Dakwaan
---------- Bahwa ia Tersangka WAREN RONAL PORAJOW alias PELONG pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekitar Jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2018 bertempat di depan rumah Keluarga Lintang-Ludong, Kel. Rumoong Bawah Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban ALSKY RUNTUWENE;
---------- Perbuatan mana Tersangka lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat korban sedang memakan daging, kemudian Tersangka mengambil tempat daging tersebut dan membuang daging di atas meja tanpa memberi tahu korban bahwa tempat daging tersebut miliknya, korban merasa keberatan sehingga terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa, kemudian korban menampar dibagian wajah Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menikam Korban dengan menggunakan pisau dapur kearah paha dan pinggang korban dan mengena pada bagian paha sebelah kiri dang pinggang sebelah kiri korban, secara berulang kali, sehingga korban mengeluarkan darah.
---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ALSKY RUNTUWENE mengalami :
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1380/VER/RSK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. VILLY GLORIANE TOMPODUNG selaku Dokter pada RSU GMIM KALOORAN.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Amurang, 19 September 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
G I D E O N, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19841101 200912 1 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
