Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.Bth/2025/PN Amr 1.Hendra Pattilima
2.Ronald Pattilima
14.Risy Helena Pattilima
15.Rivo Pattilima
16.Kayo Pattilima
17.Sonny Pattilima
18.Elsye Tuuk
19.Mien Pattilima
20.Stenly Pattilima
21.Yul Walewangko
22.David Sengkey
23.Nesye Pattilima
24.PLN UP3B
25.Pemerintah Desa Lopana
26.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.Bth/2025/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Pattilima
2Ronald Pattilima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novry Hengky Yantho Lelet, SHHendra Pattilima
2Novry Hengky Yantho Lelet, SHRonald Pattilima
Tergugat
NoNama
1Risy Helena Pattilima
2Rivo Pattilima
3Kayo Pattilima
4Sonny Pattilima
5Elsye Tuuk
6Mien Pattilima
7Stenly Pattilima
8Yul Walewangko
9David Sengkey
10Nesye Pattilima
11PLN UP3B
12Pemerintah Desa Lopana
13Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan

2. Menyatakan Menangguhakan/menunda Pelaksnaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022.

3. Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun di ajukan ,banding, kasasi dan peninjauan kembali uit voerbaar bij voorraad.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Derden verzet dari pelawan sebagi Pihak ketiga untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar

3. Menyatakan bahwa:

Tanah dan Bangunan di atasnya dengan Luas 693 M2 dengan Bangunan ukuran 6X7 M2 Sertifikat Hak Milik nomor: 00916 atas nama Pemegang Hak Hendra L. Pattilima yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagi berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Keluarga Polii

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Yance Pattilima

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rudy Pattilima

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Trans Sulawesi

Sertifikat Hak Milik nomor: 00914 atas nama Pemegang Hak Ruddy Pattilima dengan luas 686 M2 (enam ratus delapan puluh enam meter bujur sangkar) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Keluarga Polii

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sintje Pattilima

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Mangindaan

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Hendra Pattilima

Adalah Sah Milik dari Para Pelawan

4. Menyatakan Penetapaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang terletak tanah sengketa di tempat bernama Rote kepolisian Desa Lopana Kecamatan

Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas utara dengan keluarga Dahulu Novi Lolongboto sekarang dengan keluarga Polii-Repi,. Timur Dahulu dengan keluarga Pangerapan-Mangindaan sekarang dengan keluarga besar mangindaan, selatan dahulu dengan Jemmy Sondakh sekarang dengan keluarga adri rori, barat dengan jalan trans Sulawesi sekarang dengan jalan Trans sulawesi.

6. Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak