Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2015/PN Amr SYAHRUL, SH MEIKY LUKAR Alias JEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SYAHRUL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIKY LUKAR Alias JEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG P ? 29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM. 09 /AMG/Ep.1/01/2015

  1. TERDAKWA :

I. Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MEIKY LUKAR Alias JEN

Picuan

43 tahun / 10 Mei 1971

Laki-laki

Indonesia

Desa Sion Jaga II Kec. Tompaso Kab. Minsel

Kristen Protestan

Swasta

SMA (tamat)

  1. B. PENAHANAN :

Penyidik

Perpanjangan P.U

Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, Sejak 07 Desember 2014 s/d 26 Desember 2014

Rutan, Sejak 27 Desember 2014 s/d 04 Februari 2015

Rutan, Sejak 02 Februari 2015 s/d 21 Februari 2015

C. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa MEIKY LUKAR Alias JEN bersama dengan ALFRETS LUMIU GATOT MARENTEK dan LEONARDO (yang ketiganya belum tertangkap) , baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Lokasi pertambangan PT. Sumber Energi Jaya Desa Picuan Kec. Motoling Timur Kab. Minsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terhadap barang yaitu sebuah Pos Security milik perusahaan PT. Sumber Energi Jaya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Berawal ketika terdakwa bersama dengan Alfrets Lumiu, Gatot Marentek dan Leonardo (yang ketiganya belum tertangkap) datang ke lokasi pertambangan milik PT. Sumber Energi Jaya dengan sekelompok massa yang berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang bermaksud menyampaikan Aspirasi kepada Manajemen PT. Sumber Energi Jaya terkait dengan aktifitas PT. Sumber Energi Jaya di daerah perkebunan Desa Picuan. Setelah terdakwa bersama dengan sekelompok massa lainnya selesai menyampaikan Aspirasinya terdakwa bersama dengan sekelompok massa lainnya membubarkan diri untuk pulang.

- Bahwa pada saat perjalanan pulang meninggalkan lokasi pertambangan tersebut terdakwa yang sebelumnya telah membawa sebilah cakram (parang) langsung memotong kabel-kabel genset dan mesin bor milik PT. Sumber Energi Jaya dan di ikuti oleh sekelompok massa lainnya dengan menggunakan samurai dan senapan angin, setelah itu terdakwa kembali memotong kabel-kabel lampu jalan milik PT. Sumber Energi Jaya

- Bahwa dalam melakukan aksinya terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi ARDI KOMALING bahwa ?sedangkan batu boleh terbelah begitupun dengan kamu? kemudian terdakwa bersama dengan Alfrets Lumiu, Gatot Marentek dan Leonardo menuju Pos Security milik PT. Sumber Energi Jaya dengan membawa korek api dan minyak bensin dan melakukan pembakaran terhadap Pos Security tersebut sampai Pos Security tersebut habis terbakar dan tidak dapat di gunakan lagi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MEIKY LUKAR Alias JEN bersama dengan ALFRETS LUMIU GATOT MARENTEK dan LEONARDO (yang ketiganya belum tertangkap) , pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Lokasi pertambangan PT. Sumber Energi Jaya Desa Picuan Kec. Motoling Timur Kab. Minsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu sebuah Pos Security milik perusahaan PT. Sumber Energi Jaya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Berawal ketika terdakwa bersama dengan Alfrets Lumiu, Gatot Marentek dan Leonardo (yang ketiganya belum tertangkap) datang ke lokasi pertambangan milik PT. Sumber Energi Jaya dengan sekelompok massa yang berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang bermaksud menyampaikan Aspirasi kepada Manajemen PT. Sumber Energi Jaya terkait dengan aktifitas PT. Sumber Energi Jaya di daerah perkebunan Desa Picuan. Setelah terdakwa bersama dengan sekelompok massa lainnya selesai menyampaikan Aspirasinya terdakwa bersama dengan sekelompok massa lainnya membubarkan diri untuk pulang.

- Bahwa pada saat perjalanan pulang meninggalkan lokasi pertambangan tersebut terdakwa yang sebelumnya telah membawa sebilah cakram (parang) langsung memotong kabel-kabel genset dan mesin bor milik PT. Sumber Energi Jaya dan di ikuti oleh sekelompok massa lainnya dengan menggunakan samurai dan senapan angin, setelah itu terdakwa kembali memotong kabel-kabel lampu jalan milik PT. Sumber Energi Jaya

- Bahwa dalam melakukan aksinya terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi ARDI KOMALING bahwa ?sedangkan batu boleh terbelah begitupun dengan kamu? kemudian terdakwa menuju Pos Security milik PT. Sumber Energi Jaya dengan membawa korek api dan bensin dan melakukan pembakaran terhadap Pos Security tersebut sampai Pos Security tersebut habis terbakar dan tidak dapat di gunakan lagi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

Amurang, 20 Januari 2015

PENUNTUT UMUM

S Y A H R U L, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19820811 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya