| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2015/PN Amr | AYAHRUL, SH | 1.VERNANDO WATUPONGOH Alias ANDO 2.STEVANUS STENLY SUMANGKUT Alias VANUS 3.RONAL H.F LUTAM |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2015 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2015/PN Amr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P ? 29 AMURANG ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK.PDM. /AMG/Epp.1/12/2014
Untuk Ketiga Terdakwa
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa I VERNANDO WATUPONGOH Alias ANDO bersama terdakwa II STEVANUS STENLY SUMANGKUT Alias VANUS,dan terdakwa III RONAL H.F LUTAM, pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pelabuhan Perikanan Amurang Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu tali kapal milik perusahaan PT. PERMATA NIAGA, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI (dalam berkas terpisah) memimpin Apel pagi di pelabuhan perikanan pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2014 Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI memberikan arahan kepada terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan tugas pengamanan di pelabuhan perikanan amurang sehubungan dengan adanya kapal milik PT. Permata Niaga yang akan melakukan bongkar muat aspal curah, dalam arahan tersebut Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI menginstruksikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III agar memperhatikan apabila kapal milik PT. Permata Niaga melakukan bongkar muat aspal curah agar tali kapal PT. Permata Niaga di putus. - Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2014,bertempat di pelabuhan perikanan amurang terdakwa I dan Terdakwa II yang masih dalam keadaan tertidur di bangunkan oleh terdakwa III dan Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI untuk memantau kapal milik PT. Permata Niaga, setelah Terdakwa I dan terdakwa II bangun, terdakwa III mengajak untuk memantau kapal milik PT. Permata Niaga yang sedang sandar di pelabuhan perikanan Amurang. Melihat kapal PT. Permata Niaga yang sedang melakukan bongkar aspal curah terdakwa III bersama sama dengan terdakwa I dan terdakwa II mendekati tali kapal yang di ikatkan pada tiang pengikat (bolder), setelah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berada pada tiang pengikat (bolder) tersebut, terdakwa II mengeluarkan sebuah pisau atau sangkur jenis besi putih dan di serahkan kepada terdakwa III untuk melakukan pemotongan tali kapal secara bergantian dengan terdakwa I dan terdakwa II. setelah tali kapal terputus dan terpisah antara kapal dengan tiang pengikat (bolder). Terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III berpindah ke tiang pengikat (bolder) yang ke dua dengan maksud ingin memotong tali kapal tersebut. Sesampainya di tiang pengikat (bolder) yang ke dua, terdakwa III memberikan contoh kepada terdakwa I dan Terdakwa II cara memotong tali yang benar dan di lanjutkan oleh terdakwa I dan terdakwa II, sementara terdakwa III mengawasi jalannya pemotongan tali kapal tersebut. Saksi JHON BASS yang melihat kejadian tersebut mendatangi dan menghampiri para terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa III ?mengapa melakukan pemotongan tali kapal..?? akan tetapi terdakwa III hanya terdiam dan langsung menghentikan pemotongan tali yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dimana tali kapal tersebut dalam keadaan hampir putus.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat (1) KUHP
ATAU ; KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I VERNANDO WATUPONGOH Alias ANDO bersama terdakwa II STEVANUS STENLY SUMANGKUT Alias VANUS, terdakwa III RONAL H.F LUTAM pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pelabuhan Perikanan Amurang Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, , baik bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu tali kapal milik perusahaan PT. PERMATA NIAGA, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI (dalam berkas terpisah) memimpin Apel pagi di pelabuhan perikanan pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2014 Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI memberikan arahan kepada terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan tugas pengamanan di pelabuhan perikanan amurang sehubungan dengan adanya kapal milik PT. Permata Niaga yang akan melakukan bongkar muat aspal curah, dalam arahan tersebut Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI menginstruksikan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III agar memperhatikan apabila kapal milik PT. Permata Niaga melakukan bongkar muat aspal curah agar tali kapal PT. Permata Niaga di putus. - Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2014,bertempat di pelabuhan perikanan amurang terdakwa I dan Terdakwa II yang masih dalam keadaan tertidur di bangunkan oleh terdakwa III dan Drs. NOFRIET R. RANSULANGI Alias DADI untuk memantau kapal milik PT. Permata Niaga, setelah Terdakwa I dan terdakwa II bangun, terdakwa III mengajak untuk memantau kapal milik PT. Permata Niaga yang sedang sandar di pelabuhan perikanan Amurang. Melihat kapal PT. Permata Niaga yang sedang melakukan bongkar aspal curah terdakwa III bersama sama dengan terdakwa I dan terdakwa II mendekati tali kapal yang di ikatkan pada tiang pengikat (bolder), setelah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berada pada tiang pengikat (bolder) tersebut, terdakwa II mengeluarkan sebuah pisau atau sangkur jenis besi putih dan di serahkan kepada terdakwa III untuk melakukan pemotongan tali kapal secara bergantian dengan terdakwa I dan terdakwa II. setelah tali kapal terputus dan terpisah antara kapal dengan tiang pengikat (bolder). Terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III berpindah ke tiang pengikat (bolder) yang ke dua dengan maksud ingin memotong tali kapal tersebut. Sesampainya di tiang pengikat (bolder) yang ke dua, terdakwa III memberikan contoh kepada terdakwa I dan Terdakwa II cara memotong tali yang benar dan di lanjutkan oleh terdakwa I dan terdakwa II, sementara terdakwa III mengawasi jalannya pemotongan tali kapal tersebut. Saksi JHON BASS yang melihat kejadian tersebut mendatangi dan menghampiri para terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa III ?mengapa melakukan pemotongan tali kapal..?? akan tetapi terdakwa III hanya terdiam dan langsung menghentikan pemotongan tali yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dimana tali kapal tersebut dalam keadaan hampir putus. - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa memotong tali kapal tersebut PT. Permata Niaga Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
|
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
