Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Amr 1.SENDI TETENAUNG
2.FLORA MARIA MAGDALENA NUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SENDI TETENAUNG
2FLORA MARIA MAGDALENA NUSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

2. Menetapkan anak MERISYA CRISIA NUSA, lahir di Minahasa Selatan, tanggal 20 Mei 2023, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7105-LT-04112025-0002 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 04 November 2025, sebagai anak kandung yang sah dari SENDI TETENAUNG dan FLORA MARIA MAGDALENA NUSA;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama

MERISYA CRISIA NUSA sebagai anak kandung yang sah dari dari SENDI TETENAUNG dan FLORA MARIA MAGDALENA NUSA

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak