Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Amr 1.RAFIE CUSOY TUMANDUK
2.RAFIKA MOKOAGOW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAFIE CUSOY TUMANDUK
2RAFIKA MOKOAGOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  Permohonan para pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Raika Deegan Rafikly Tumanduk tersebut yang lahir di Manado pada tanggal 24 Agustus 2023, sesuai dengan Surat Keterangan lahir di Puskesmas Bahu Manado nomor : 176/2023 merupakan anak kandung dari para pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang kelahiran Anak tersebut dalam buku register catatan sipil sebagai anak kandung dari para Pemohon yang berlaku warganegara Indonesia sekaligus menerbitkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga milik para Pemohon dan kantor BPJS segera memasukin anak yang bernama Raika Deegan Rafikly Tumanduk ke dalam BPJS sekaligus menerbitkan BPJS milik para Pemohon;
  4. Biaya perkara di tanggung Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak