Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Amr EDUARD DE NIEF MONA 1.FERRY RUNTUWENE
2.NETTY RUNTUWENE
3.MARTA RUNTUWENE
4.MAREIKE RAMPANGAJOW
5.RUBEN PASLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 16 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDUARD DE NIEF MONA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEPANUS SAMPE BULEANEDUARD DE NIEF MONA
Tergugat
NoNama
1FERRY RUNTUWENE
2NETTY RUNTUWENE
3MARTA RUNTUWENE
4MAREIKE RAMPANGAJOW
5RUBEN PASLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Minahasa Selatan
2Pemerintah Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat - Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Markus Pasla (keluarga Pasla-Pola);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa perkara a-quo yanng berbatasan dengan:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       Sumampow Pasla, Tampenawas Sumampow;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       Ruben Sumampow, sekarang Jalan Desa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    Atek Martowijoyo dan Andris Sumual;

Dengan Luas  3.356 m2 adalah sah milik penggugat yang diperoleh dari pemberian orang tua Penggugat selaku pewaris;

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00957/Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah menguasai, menjual, menyewakan kepada orang lain adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan jual-beli, sewa menyewa yang telah dilakukan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pengugat sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar bersama barang-barangnya dari kintal objek sengketa, selanjutnya meyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan kedalam budel Waris serta untuk dipergunakan oleh Penggugat dengan bebas sebagai pemiliknya yang sah;
  6. Menghukum Tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tundak pada putusan ini..
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  10. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan penerbitan sertifikat hak milik Tergugat I atas kintal perkara a-quo dan mengembalikannya seperti pada keadaan semula.

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang megadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan (aex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak