- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Amurang.
- Menyatakan menurut hukum pembagian yang dilakukan oleh orangtua Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai secara sepihak objek sengketa satu yaitu:
- Rumah dan tanah kintal yang batas-batasnya:
- Utara berbatasan dengan jalan AKD
- Timur berbatasan dengan Yoldi Lintang
- Selatan dengan Wowor Rambing
- Barat berbatasan dengan Vicko Salanti
Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Perkebunan Kelapa di Tana Lour yang batas-batasnya
- Utara berbatasan dengan Jalan kebun
- Timur berbatasan dengan Hentje Walukow
- Selatan dengan Along Assa/Fenock Rantung
- Barat berbatasan dengan Roni Salanti
Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 75.000.000 (tujuhpuluh lima juta rupiah)
- Sebidang tanah dilokasi MASI yang batas-batasnya:
- Utara berbatasan dengan Buang Yosep
- Timur berbatasan dengan Mantur/Weny Salanti
- Selatan dengan Mongkau, Wowor
- Barat berbatasan dengan Tumiwa
Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Perkebunan kelapa di Matalenteng yang batas-batasnya:
- Utara berbatasan dengan Andy Durand
- Timur berbatasan dengan Marhotje Salanti
- Selatan dengan Alo Panggey
- Barat berbatasan dengan Alo Panggey
Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Perkebunan Kelapa di Matalenteng juga yang batas-batasnya:
- Utara berbatasan dengan Judan Mokodaser/Alo Panggey
- Timur berbatasan dengan Alo Panggey
- Selatan dengan Mahotje Salanti
- Barat berbatasan dengan Benja Panggey/Samat Kalili
Jika diuangkan dengan uang saat ini bernilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa satu untuk dibagi waris secara adil kepada Para Penggugat dan juga kepada Tergugat dan Turut Tergugat yaitu masing-masing mendapat 1/6 bagian yang sama rata dan bila pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara riil maka pembagian dilakukan dengan menggunakan mata uang yang berlaku saat itu.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerobot objek sengketa Dua adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari objek sengketa dua yaitu:
- dua bagian tanah milik Vico Salanti yang diserobot Tergugat yaitu mengambil buah kelapa di perkebunan tana Lour (1/2 bagian) (vide posita gugatan angka 3 huruf b yang batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun
- Timur berbatasan dengan Markus Tumbelaka
- Selatan dengan Vecky Salanti
- Barat berbatasan dengan Ben Durand
Dan
Sebidang tanah persawahan di Jaga III yang batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan Saluran Air
- Timur berbatasan dengan Vico Salanti
- Selatan dengan Saluran Air
- Barat berbatasan dengan Pekuburan orangtua Penggugat/Tergugat
- Tanah bagian dari MARHOTJE SALANTI yang diserobot Tergugat yaitu sebidang tanah persawahan di Matalenteng (vide posita gugatan angka 3 huruf d) yang batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan Andi Durand/Jidon Mokodaser
- Timur berbatasan dengan Alfi Salanti
- Selatan dengan Weni Salanti/Vecky Salanti
- Barat berbatasan dengan Alo Panggey/Andri Salanti
- Tanah bagian dari Roni Salanti yang diserobot Tergugat yaitu mengambil buah kelapa di Matalenteng (vide posita gugatan angka 3 huruf w yang batas-batasnya :
- Utara berbatasan dengan Pastor Keuskupan
- Timur berbatasan dengan Andi Durand
- Selatan dengan Jidon Mokodaser
- Barat berbatasan dengan Samat Katili
dan menyerahkan kembali objek sengketa dua kepada Para Penggugat yang berhak untuk Para Penggugat nikmati dengan bebas tanpa gangguan kalau perlu dengan bantuan alat negara TNI/Polri
- Menghukum Tergugat membayar kerugiaan Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat senilai Rp. 570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan perkara ini.
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Mohon Keadilan. |