Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2018/PN Amr RECKY H. KUMOLONTANG PT.BFI FINANCE INDONESIA Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RECKY H. KUMOLONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebuah satu Unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 SS1.5 Flat Deck PU tahun 2010 warna putih nomor polisi DB 8974 EA, Nomor rangka MHMU5TU2EAK044907 Nomor mesin 4G15FX7659 selanjutnya disebut sebagai kendaraan Objek sengekta;  Adalah sah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat tanpa hak merampas secara Paksa dan melawan hukum kendaraan milik Penggugat yaitu satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 SS1.5 Flat Deck PU tahun 2010 warna putih nomor polisi DB 8974 EA, Nomor rangka MHMU5TU2EAK044907 Nomor mesin 4G15FX7659; adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul, yakni sebagai berikut:

kerugian Materil:

  • pada kendaraan Mobil ada Gelang emas 2 gram dengan nilai sebesar Rp. 8.00.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • dan ada Bahan- bahan Pokok dengan nilai sebesar                          Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • bahwa dari hasil sewa kendaraan objek sengketa yaitu perhari Rp.1.00.000 (seratus ribu rupiah).

Jadi sebulan 30 hari x Rp.1.00.000 = Rp. 3.000.000, perbulannya. Sehingga Rp.3.000.000,- x  27 bulan = Rp.81.000.000,-

Jadi Sejak Kendaraan dirampas oleh Tergugat bulan Oktober 2016 sampai Mei 2018  kerugiannya =  Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta);

Jadi kerugian Materil Penggugat  = Rp.8.00.000 + Rp. 10.000.000  + Rp.81.000.000 = Rp. 91.800.000 (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

 

 

 

 

 

  • kerugian Immateril :

Dengan tanpa hak Tergugat Telah melakukan Perbuatan Hukum, sehingga tergugat tercemar nama baiknya dikalangan teman kerja dan masyarakat. Yang menurut hukum, dapat dimintakan pergantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Amurang terhadap kendaraan objek sengketa tersebut;
  2. Menghukum  Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkannya kendaraan objek sengketa kepada Penggugat untuk dikuasai dan dipergunakan secara bebas, bila perlu dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;

 

Atau : mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak