Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH 1.DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM
2.GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL
3.JIMY KALANGI Alias JIMBO
4.RAFEL SAMPOUW Alias APEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-873/P.1.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM[Penahanan]
2GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL[Penahanan]
3JIMY KALANGI Alias JIMBO[Penahanan]
4RAFEL SAMPOUW Alias APEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN

Jl. Trans Sulawesi No. 10, Pondang, Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan

Telp/Fax. (0430) 2421048 www.kejari-minahasaselatan.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-18-/RP-9/P.1.16/Eoh.2/02/2024

 

a.   IDENTITAS TERDAKWA  : 

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM

Tempat Lahir

:

Kinalawiran

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun  /  09 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kinalawiran, Jaga IV, Kec. Tompaso Baru, Kab. Minahasa Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Berijazah)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

JIMY KALANGI Alias JIMBO

Tempat Lahir

:

Kinalawiran

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun  /  10 Januari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kinalawiran, Kec. Tompaso Baru, Kab. Minahasa Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

Terdakwa III

Nama Lengkap

:

GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL

Tempat Lahir

:

Tompasobaru

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 29 September 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tompaso Baru II, Jaga II, Kec. Tompaso Baru, Kab. Minahasa Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

Terdakwa IV

Nama Lengkap

:

RAFEL SAMPOUW Alias APEN

Tempat Lahir

:

Kinalawiran

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 31 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kinalawiran, Jaga I, Kec. Tompaso Baru, Kab. Minahasa Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

b.   PENAHANAN :  

 

Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III & Terdakwa IV

Penyidik

:

Rutan, 02 Desember 2023 s/d 21 Desember 2023

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 22 Desember 2023 s/d 30 Januari 2024

Perpanjangan PN Kesatu

:

Rutan, 31 Januari 2024 s/d 29 Februari 2024

Penuntut Umum

:

Rutan, 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024

 

 

c.  DAKWAAN :

 

KESATU

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa I DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM, Terdakwa II JIMY KALANGI Alias JIMBO, Terdakwa III GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL dan Terdakwa IV RAFEL SAMPOUW Alias APEN, bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di sekitar halaman Rumah Keluarga PANGAU-SEON, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal sekitar jam 19.30 Wita, Saksi MERZILIA KARONGKONG bersama dengan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, perempuan AIRA LABAIGA (Anak Kandung Saksi MERZILIA KARONGKONG) dan Lelaki VENTI LABAIGA (Orang Tua Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) sedang bermain kartu remi di rumah yang terletak di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita, Lelaki SANDI SANGER menghubungi Korban Alm. NOVENLY LABAIGA lewat handphone meminta Korban Alm. NOVENLY LABAIGA untuk menjemputnya di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan untuk pergi ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun pada saat itu Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengatakan tidak ada kendaraan untuk pergi menjemputnya. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Lelaki SANDI SANGER dan Lelaki RICARDO TANI Alias IKY datang ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sambil membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis captikus. Kemudian Lelaki SANDI SANGER, Lelaki RICARDO TANI Alias IKY, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Lelaki VENTI LABAIGA bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya sekitar Jam 22.00 Wita, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengantar pulang Lelaki SANDI SANGER ke rumah milik Lelaki SANDI SANGER di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Setelah mengantar Lelaki SANDI SANGER, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA pergi ke rumah keluarga PANGAU-SEON untuk menghadiri persiapan acara syukuran pertunangan;
  • Selanjutnya pada Jam 23.00 Wita di tempat persiapan acara syukuran pertunangan warga Desa Kinamang dan warga Desa Kinalawiran (rumah keluarga PANGAU-SEON) dimana para Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama-sama, datang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung duduk di samping kiri Saksi MELKY SONDAKH. Tak lama kemudian, Saksi MELKY SONDAKH dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) yang sedang berbincang mengenai lokasi pertambangan di Desa Picuan, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan, langsung dipotong pembicaraannya oleh Terdakwa I sehingga Saksi JUNAIDI REPI yang melihat hal tersebut langsung menampar Terdakwa I dengan tangan kanannya lalu Terdakwa I berdiri dan berjalan ke rumah disamping kanan tempat persiapan acara syukuran tersebut, melihat Saksi JUNAIDI REPI menampar Terdakwa I, Saksi MELKY SONDAKH langsung menghampiri Terdakwa I dan Saksi JUNAIDI REPI  sambil mengatakan “woy kyapa bagini?” (kenapa kalian jadi begini?) sehingga Saksi JUNAIDI REPI menarik Saksi MELKY SONDAKH sambil berkata “sudah jo kwa Mel, cuma torang dengan torang kwa” (sudahlah Mel, ini hanya kita dengan kita saja) lalu Saksi JUNAIDI REPI langsung merangkul Saksi MELKY SONDAKH kemudian kembali menarik Saksi MELKY SONDAKH menjauh dari tempat acara tersebut sehingga membuat Saksi MELKY SONDAKH marah dikarenakan Saksi JUNAIDI REPI yang merupakan seorang tamu namun membuat keributan di Desa Saksi MELKY SONDAKH. Karena keadaan sudah mulai tegang, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sedang mendekat ke arah keributan tersebut kemudian mendorong Terdakwa II sehingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Terdakwa II terjatuh bersamaan. Melihat Terdakwa II didorong oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV yang ikut memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dengan kedua tangan dari Terdakwa II dan Terdakwa IV hingga membuat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terdesak dan terjatuh ke tanah, pada saat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terjatuh ke tanah, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sebanyak 4 (empat) kali. Tak lama kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba-tiba secara bersama-sama menendang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke arah bagian tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Selanjutnya Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang merasa kesakitan langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian lalu Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terus berlari kemudian masuk di halaman rumah milik Saksi ERICA TORONDEK dan langsung bersembunyi di balik tanggul dengan posisi berjongkok. Karena tidak berhasil mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung kembali ke tempat kejadian perkara tersebut;
  • Selanjutnya di rumah milik Saksi ERICA TORONDEK, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA memanggil nama Saksi ERICA TORONDEK dan Saksi GISELA TORONDEK sambil meminta tolong dengan mengatakan “tolong bawa akang ka rumah saki” (tolong bawa saya ke rumah sakit) sehingga Saksi ERICA TORONDEK yang mendengar suara Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung memanggil Saksi GISELA TORONDEK dan membangunkan Lelaki EVANDI TORONDEK untuk pergi ke arah kamar belakang dimana Saksi ERICA TORONDEK mendengar suara dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sudah dalam posisi duduk tersandar di kursi sambil menahan pintu kamar dengan kedua kakinya. Pada saat Saksi ERICA TORONDEK hendak membuka pintu kamar belakang tersebut, pintu kamar tidak bisa dibuka sehingga Saksi ERICA TORONDEK mengatakan “Kak Do buka akang itu pintu, torang mo bawa ka rumah saki” (Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) buka pintunya, kita akan membawamu ke rumah sakit). Setelah pintu kamar terbuka, Saksi ERICA TORONDEK dan Lelaki EVANDI TORONDEK langsung membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan, Saksi ERICA TORONDEK bertanya kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “sapa yang ada tikam pa Kak Do” (siapa yang telah menikam Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA)?) kemudian dijawab oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “yang ada tikam pada kita orang Kinalawiran” (yang telah menikam saya adalah orang dari Desa Kinalawiran). Kemudian Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menyuruh Saksi ERICA TORONDEK untuk singgah di Klinik SYALOM, namun oleh dokter dari klinik tersebut meminta Saksi ERICA TORONDEK untuk membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke Rumah Saksi CANTIA TOMPASOBARU. Setelah sampai di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, dokter langsung memberikan penanganan medis kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Setelah kejadian keributan tersebut, Saksi GISELA TORONDEK langsung pergi ke tempat kejadian perkara di rumah keluarga PANGAU-SEON yang mana pada saat itu Saksi GISELA TORONDEK bertemu dengan Saksi MERZILIA KARONGKONG selaku Istri dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA kemudian Saksi GISELA TORONDEK memberitahu Saksi MERZILIA KARONGKONG bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA telah ditikam dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, Saksi MERZILIA KARONGKONG langsung pergi ke Rumah Sakit CANTIA Tompasobaru. Sesampainya di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sudah dalam keadaan susah bernafas dan mengalami luka tikaman di bagian dada dan di bagian perut. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia;
  • Selanjutnya pada sekitar Jam 02.00 Wita setelah para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) meninggalkan tempat kejadian perkara, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mendengar kabar bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung pergi melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan yang berada di wilayah Desa Kinalawiran;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO), Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka-luka hingga meninggal dunia sebagaimana yang tercantum pada Surat Visum et Repertum Nomor: 358/RSC/SK-VER/XI/2023 tanggal November 2023 di RS Cantia Tompasobaru di Tompasobaru dan ditandatangani oleh dr. GLEEN A. MANGUNDAP atas nama NOVENLY LABAIGA, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang tidak sadarkan diri
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
        • Luka Tusuk di dada dengan ukuran 6 x 2 cm dan 11 x 2 cm
        • Luka Tusuk di perut dengan ukuran 10 x 1 cm
        • Luka lecet di tangan kanan dengan ukuran 14 x 1,5 cm dan 7 x 1 cm
        • Luka lecet di kaki kiri dengan ukuran 4 x 0,2 cm
        • Memar di kepala sebelah kanan depan dengan ukuran 1 x 0,5 cm di pelipis dengan ukuran 1 x 7 cm di dada kanan dengan ukuran 10 x 3 cm dan 3 x 6 cm
        • Lebam di lengan kiri dengan ukuran 4 x 5 cm

Kesimpulan:

Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada dan perut, luka lecet di tangan kanan dan kaki akibat terkena benda tajam disertai luka lebam di tangan kiri, luka memar di kepala dan dada sebelah kanan akibat terkena benda tumpul.

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa I DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM, Terdakwa II JIMY KALANGI Alias JIMBO, Terdakwa III GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL dan Terdakwa IV RAFEL SAMPOUW Alias APEN, bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di sekitar halaman Rumah Keluarga PANGAU-SEON, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal sekitar jam 19.30 Wita, Saksi MERZILIA KARONGKONG bersama dengan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, perempuan AIRA LABAIGA (Anak Kandung Saksi MERZILIA KARONGKONG) dan Lelaki VENTI LABAIGA (Orang Tua Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) sedang bermain kartu remi di rumah yang terletak di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita, Lelaki SANDI SANGER menghubungi Korban Alm. NOVENLY LABAIGA lewat handphone meminta Korban Alm. NOVENLY LABAIGA untuk menjemputnya di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan untuk pergi ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun pada saat itu Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengatakan tidak ada kendaraan untuk pergi menjemputnya. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Lelaki SANDI SANGER dan Lelaki RICARDO TANI Alias IKY datang ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sambil membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis captikus. Kemudian Lelaki SANDI SANGER, Lelaki RICARDO TANI Alias IKY, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Lelaki VENTI LABAIGA bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya sekitar Jam 22.00 Wita, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengantar pulang Lelaki SANDI SANGER ke rumah milik Lelaki SANDI SANGER di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Setelah mengantar Lelaki SANDI SANGER, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA pergi ke rumah keluarga PANGAU-SEON untuk menghadiri persiapan acara syukuran pertunangan;
  • Selanjutnya pada Jam 23.00 Wita di tempat persiapan acara syukuran pertunangan warga Desa Kinamang dan warga Desa Kinalawiran (rumah keluarga PANGAU-SEON) dimana para Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama-sama, datang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung duduk di samping kiri Saksi MELKY SONDAKH. Tak lama kemudian, Saksi MELKY SONDAKH dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) yang sedang berbincang mengenai lokasi pertambangan di Desa Picuan, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan, langsung dipotong pembicaraannya oleh Terdakwa I sehingga Saksi JUNAIDI REPI yang melihat hal tersebut langsung menampar Terdakwa I dengan tangan kanannya lalu Terdakwa I berdiri dan berjalan ke rumah disamping kanan tempat persiapan acara syukuran tersebut, melihat Saksi JUNAIDI REPI menampar Terdakwa I, Saksi MELKY SONDAKH langsung menghampiri Terdakwa I dan Saksi JUNAIDI REPI  sambil mengatakan “woy kyapa bagini?” (kenapa kalian jadi begini?) sehingga Saksi JUNAIDI REPI menarik Saksi MELKY SONDAKH sambil berkata “sudah jo kwa Mel, cuma torang dengan torang kwa” (sudahlah Mel, ini hanya kita dengan kita saja) lalu Saksi JUNAIDI REPI langsung merangkul Saksi MELKY SONDAKH kemudian kembali menarik Saksi MELKY SONDAKH menjauh dari tempat acara tersebut sehingga membuat Saksi MELKY SONDAKH marah dikarenakan Saksi JUNAIDI REPI yang merupakan seorang tamu namun membuat keributan di Desa Saksi MELKY SONDAKH. Karena keadaan sudah mulai tegang, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sedang mendekat ke arah keributan tersebut kemudian mendorong Terdakwa II sehingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Terdakwa II terjatuh bersamaan. Melihat Terdakwa II didorong oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV yang ikut memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dengan kedua tangan dari Terdakwa II dan Terdakwa IV hingga membuat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terdesak dan terjatuh ke tanah, pada saat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terjatuh ke tanah, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sebanyak 4 (empat) kali. Tak lama kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba-tiba secara bersama-sama menendang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke arah bagian tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Selanjutnya Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang merasa kesakitan langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian lalu Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terus berlari kemudian masuk di halaman rumah milik Saksi ERICA TORONDEK dan langsung bersembunyi di balik tanggul dengan posisi berjongkok. Karena tidak berhasil mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung kembali ke tempat kejadian perkara tersebut;
  • Selanjutnya di rumah milik Saksi ERICA TORONDEK, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA memanggil nama Saksi ERICA TORONDEK dan Saksi GISELA TORONDEK sambil meminta tolong dengan mengatakan “tolong bawa akang ka rumah saki” (tolong bawa saya ke rumah sakit) sehingga Saksi ERICA TORONDEK yang mendengar suara Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung memanggil Saksi GISELA TORONDEK dan membangunkan Lelaki EVANDI TORONDEK untuk pergi ke arah kamar belakang dimana Saksi ERICA TORONDEK mendengar suara dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sudah dalam posisi duduk tersandar di kursi sambil menahan pintu kamar dengan kedua kakinya. Pada saat Saksi ERICA TORONDEK hendak membuka pintu kamar belakang tersebut, pintu kamar tidak bisa dibuka sehingga Saksi ERICA TORONDEK mengatakan “Kak Do buka akang itu pintu, torang mo bawa ka rumah saki” (Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) buka pintunya, kita akan membawamu ke rumah sakit). Setelah pintu kamar terbuka, Saksi ERICA TORONDEK dan Lelaki EVANDI TORONDEK langsung membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan, Saksi ERICA TORONDEK bertanya kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “sapa yang ada tikam pa Kak Do” (siapa yang telah menikam Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA)?) kemudian dijawab oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “yang ada tikam pada kita orang Kinalawiran” (yang telah menikam saya adalah orang dari Desa Kinalawiran). Kemudian Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menyuruh Saksi ERICA TORONDEK untuk singgah di Klinik SYALOM, namun oleh dokter dari klinik tersebut meminta Saksi ERICA TORONDEK untuk membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke Rumah Saksi CANTIA TOMPASOBARU. Setelah sampai di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, dokter langsung memberikan penanganan medis kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Setelah kejadian keributan tersebut, Saksi GISELA TORONDEK langsung pergi ke tempat kejadian perkara di rumah keluarga PANGAU-SEON yang mana pada saat itu Saksi GISELA TORONDEK bertemu dengan Saksi MERZILIA KARONGKONG selaku Istri dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA kemudian Saksi GISELA TORONDEK memberitahu Saksi MERZILIA KARONGKONG bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA telah ditikam dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, Saksi MERZILIA KARONGKONG langsung pergi ke Rumah Sakit CANTIA Tompasobaru. Sesampainya di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sudah dalam keadaan susah bernafas dan mengalami luka tikaman di bagian dada dan di bagian perut. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia;
  • Selanjutnya pada sekitar Jam 02.00 Wita setelah para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) meninggalkan tempat kejadian perkara, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mendengar kabar bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung pergi melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan yang berada di wilayah Desa Kinalawiran;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO), Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami Luka Tusuk di dada dengan ukuran 6 x 2 cm dan 11 x 2 cm, Luka Tusuk di perut dengan ukuran 10 x 1 cm, Luka lecet di tangan kanan dengan ukuran 14 x 1,5 cm dan 7 x 1 cm, Luka lecet di kaki kiri dengan ukuran 4 x 0,2 cm, Memar di kepala sebelah kanan depan dengan ukuran 1 x 0,5 cm di pelipis dengan ukuran 1 x 7 cm di dada kanan dengan ukuran 10 x 3 cm dan 3 x 6 cm, dan Lebam di lengan kiri dengan ukuran 4 x 5 cm hingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia sebagaimana yang tercantum pada Surat Visum et Repertum Nomor: 358/RSC/SK-VER/XI/2023 tanggal November 2023 di RS Cantia Tompasobaru di Tompasobaru dan ditandatangani oleh dr. GLEEN A. MANGUNDAP atas nama NOVENLY LABAIGA.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa I DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM, Terdakwa II JIMY KALANGI Alias JIMBO, Terdakwa III GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL dan Terdakwa IV RAFEL SAMPOUW Alias APEN, bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di sekitar halaman Rumah Keluarga PANGAU-SEON, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal sekitar jam 19.30 Wita, Saksi MERZILIA KARONGKONG bersama dengan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, perempuan AIRA LABAIGA (Anak Kandung Saksi MERZILIA KARONGKONG) dan Lelaki VENTI LABAIGA (Orang Tua Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) sedang bermain kartu remi di rumah yang terletak di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita, Lelaki SANDI SANGER menghubungi Korban Alm. NOVENLY LABAIGA lewat handphone meminta Korban Alm. NOVENLY LABAIGA untuk menjemputnya di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan untuk pergi ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun pada saat itu Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengatakan tidak ada kendaraan untuk pergi menjemputnya. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Lelaki SANDI SANGER dan Lelaki RICARDO TANI Alias IKY datang ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sambil membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis captikus. Kemudian Lelaki SANDI SANGER, Lelaki RICARDO TANI Alias IKY, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Lelaki VENTI LABAIGA bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya sekitar Jam 22.00 Wita, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengantar pulang Lelaki SANDI SANGER ke rumah milik Lelaki SANDI SANGER di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Setelah mengantar Lelaki SANDI SANGER, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA pergi ke rumah keluarga PANGAU-SEON untuk menghadiri persiapan acara syukuran pertunangan;
  • Selanjutnya pada Jam 23.00 Wita di tempat persiapan acara syukuran pertunangan warga Desa Kinamang dan warga Desa Kinalawiran (rumah keluarga PANGAU-SEON) dimana para Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama-sama, datang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung duduk di samping kiri Saksi MELKY SONDAKH. Tak lama kemudian, Saksi MELKY SONDAKH dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) yang sedang berbincang mengenai lokasi pertambangan di Desa Picuan, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan, langsung dipotong pembicaraannya oleh Terdakwa I sehingga Saksi JUNAIDI REPI yang melihat hal tersebut langsung menampar Terdakwa I dengan tangan kanannya lalu Terdakwa I berdiri dan berjalan ke rumah disamping kanan tempat persiapan acara syukuran tersebut, melihat Saksi JUNAIDI REPI menampar Terdakwa I, Saksi MELKY SONDAKH langsung menghampiri Terdakwa I dan Saksi JUNAIDI REPI  sambil mengatakan “woy kyapa bagini?” (kenapa kalian jadi begini?) sehingga Saksi JUNAIDI REPI menarik Saksi MELKY SONDAKH sambil berkata “sudah jo kwa Mel, cuma torang dengan torang kwa” (sudahlah Mel, ini hanya kita dengan kita saja) lalu Saksi JUNAIDI REPI langsung merangkul Saksi MELKY SONDAKH kemudian kembali menarik Saksi MELKY SONDAKH menjauh dari tempat acara tersebut sehingga membuat Saksi MELKY SONDAKH marah dikarenakan Saksi JUNAIDI REPI yang merupakan seorang tamu namun membuat keributan di Desa Saksi MELKY SONDAKH. Karena keadaan sudah mulai tegang, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sedang mendekat ke arah keributan tersebut kemudian mendorong Terdakwa II sehingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Terdakwa II terjatuh bersamaan. Melihat Terdakwa II didorong oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV yang ikut memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dengan kedua tangan dari Terdakwa II dan Terdakwa IV hingga membuat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terdesak dan terjatuh ke tanah, pada saat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terjatuh ke tanah, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sebanyak 4 (empat) kali. Tak lama kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba-tiba secara bersama-sama menendang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke arah bagian tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Selanjutnya Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang merasa kesakitan langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian lalu Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terus berlari kemudian masuk di halaman rumah milik Saksi ERICA TORONDEK dan langsung bersembunyi di balik tanggul dengan posisi berjongkok. Karena tidak berhasil mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung kembali ke tempat kejadian perkara tersebut;
  • Selanjutnya di rumah milik Saksi ERICA TORONDEK, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA memanggil nama Saksi ERICA TORONDEK dan Saksi GISELA TORONDEK sambil meminta tolong dengan mengatakan “tolong bawa akang ka rumah saki” (tolong bawa saya ke rumah sakit) sehingga Saksi ERICA TORONDEK yang mendengar suara Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung memanggil Saksi GISELA TORONDEK dan membangunkan Lelaki EVANDI TORONDEK untuk pergi ke arah kamar belakang dimana Saksi ERICA TORONDEK mendengar suara dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sudah dalam posisi duduk tersandar di kursi sambil menahan pintu kamar dengan kedua kakinya. Pada saat Saksi ERICA TORONDEK hendak membuka pintu kamar belakang tersebut, pintu kamar tidak bisa dibuka sehingga Saksi ERICA TORONDEK mengatakan “Kak Do buka akang itu pintu, torang mo bawa ka rumah saki” (Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) buka pintunya, kita akan membawamu ke rumah sakit). Setelah pintu kamar terbuka, Saksi ERICA TORONDEK dan Lelaki EVANDI TORONDEK langsung membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan, Saksi ERICA TORONDEK bertanya kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “sapa yang ada tikam pa Kak Do” (siapa yang telah menikam Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA)?) kemudian dijawab oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “yang ada tikam pada kita orang Kinalawiran” (yang telah menikam saya adalah orang dari Desa Kinalawiran). Kemudian Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menyuruh Saksi ERICA TORONDEK untuk singgah di Klinik SYALOM, namun oleh dokter dari klinik tersebut meminta Saksi ERICA TORONDEK untuk membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke Rumah Saksi CANTIA TOMPASOBARU. Setelah sampai di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, dokter langsung memberikan penanganan medis kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Setelah kejadian keributan tersebut, Saksi GISELA TORONDEK langsung pergi ke tempat kejadian perkara di rumah keluarga PANGAU-SEON yang mana pada saat itu Saksi GISELA TORONDEK bertemu dengan Saksi MERZILIA KARONGKONG selaku Istri dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA kemudian Saksi GISELA TORONDEK memberitahu Saksi MERZILIA KARONGKONG bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA telah ditikam dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, Saksi MERZILIA KARONGKONG langsung pergi ke Rumah Sakit CANTIA Tompasobaru. Sesampainya di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sudah dalam keadaan susah bernafas dan mengalami luka tikaman di bagian dada dan di bagian perut. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia;
  • Selanjutnya pada sekitar Jam 02.00 Wita setelah para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) meninggalkan tempat kejadian perkara, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mendengar kabar bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, para Terdakwa dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung pergi melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan yang berada di wilayah Desa Kinalawiran;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO), Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka-luka hingga meninggal dunia sebagaimana yang tercantum pada Surat Visum et Repertum Nomor: 358/RSC/SK-VER/XI/2023 tanggal November 2023 di RS Cantia Tompasobaru di Tompasobaru dan ditandatangani oleh dr. GLEEN A. MANGUNDAP atas nama NOVENLY LABAIGA, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang tidak sadarkan diri
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka Tusuk di dada dengan ukuran 6 x 2 cm dan 11 x 2 cm
  • Luka Tusuk di perut dengan ukuran 10 x 1 cm
  • Luka lecet di tangan kanan dengan ukuran 14 x 1,5 cm dan 7 x 1 cm
  • Luka lecet di kaki kiri dengan ukuran 4 x 0,2 cm
  • Memar di kepala sebelah kanan depan dengan ukuran 1 x 0,5 cm di pelipis dengan ukuran 1 x 7 cm di dada kanan dengan ukuran 10 x 3 cm dan 3 x 6 cm
  • Lebam di lengan kiri dengan ukuran 4 x 5 cm

Kesimpulan:

Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada dan perut, luka lecet di tangan kanan dan kaki akibat terkena benda tajam disertai luka lebam di tangan kiri, luka memar di kepala dan dada sebelah kanan akibat terkena benda tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa I DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM, Terdakwa II JIMY KALANGI Alias JIMBO, Terdakwa III GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL dan Terdakwa IV RAFEL SAMPOUW Alias APEN, bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di sekitar halaman Rumah Keluarga PANGAU-SEON, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka berat, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal sekitar jam 19.30 Wita, Saksi MERZILIA KARONGKONG bersama dengan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, perempuan AIRA LABAIGA (Anak Kandung Saksi MERZILIA KARONGKONG) dan Lelaki VENTI LABAIGA (Orang Tua Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) sedang bermain kartu remi di rumah yang terletak di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita, Lelaki SANDI SANGER menghubungi Korban Alm. NOVENLY LABAIGA lewat handphone meminta Korban Alm. NOVENLY LABAIGA untuk menjemputnya di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan untuk pergi ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun pada saat itu Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengatakan tidak ada kendaraan untuk pergi menjemputnya. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Lelaki SANDI SANGER dan Lelaki RICARDO TANI Alias IKY datang ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sambil membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis captikus. Kemudian Lelaki SANDI SANGER, Lelaki RICARDO TANI Alias IKY, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Lelaki VENTI LABAIGA bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya sekitar Jam 22.00 Wita, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengantar pulang Lelaki SANDI SANGER ke rumah milik Lelaki SANDI SANGER di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Setelah mengantar Lelaki SANDI SANGER, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA pergi ke rumah keluarga PANGAU-SEON untuk menghadiri persiapan acara syukuran pertunangan;
  • Selanjutnya pada Jam 23.00 Wita di tempat persiapan acara syukuran pertunangan warga Desa Kinamang dan warga Desa Kinalawiran dimana para Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama-sama, datang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung duduk di samping kiri Saksi MELKY SONDAKH. Tak lama kemudian, Saksi MELKY SONDAKH dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) yang sedang berbincang mengenai lokasi pertambangan di Desa Picuan, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan dipotong pembicaraannya oleh Terdakwa I sehingga Saksi JUNAIDI REPI yang melihat hal tersebut langsung menampar Terdakwa I dengan tangan kanannya lalu Terdakwa I berdiri dan berjalan ke rumah di samping kanan tempat persiapan acara syukuran tersebut. Melihat Saksi JUNAIDI REPI menampar Terdakwa I, Saksi MELKY SONDAKH langsung menghampiri sambil mengatakan “woy kyapa bagini?” (kenapa kalian jadi begini?) sehingga Saksi JUNAIDI REPI menarik Saksi MELKY SONDAKH sambil berkata “sudah jo kwa Mel, cuma torang dengan torang kwa” (sudahlah Mel, ini hanya kita dengan kita saja) lalu Saksi JUNAIDI REPI langsung merangkul Saksi MELKY SONDAKH kemudian kembali menarik Saksi MELKY SONDAKH menjauh dari tempat acara tersebut sehingga membuat Saksi MELKY SONDAKH marah dikarenakan Saksi JUNAIDI REPI yang merupakan seorang tamu namun membuat keributan di Desa Saksi MELKY SONDAKH. Karena keadaan sudah mulai tegang, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sedang mendekat ke arah keributan tersebut kemudian mendorong Terdakwa II sehingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Terdakwa II terjatuh bersamaan. Melihat Terdakwa II didorong oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV yang ikut memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dengan kedua tangan dari Terdakwa II dan Terdakwa IV hingga membuat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terdesak dan terjatuh ke tanah. Pada saat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terjatuh ke tanah, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sebanyak 4 (empat) kali. Tak lama kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba-tiba secara bersama-sama menendang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke arah bagian tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Selanjutnya Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang merasa kesakitan langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian lalu Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terus berlari kemudian masuk di halaman rumah milik Saksi ERICA TORONDEK dan langsung bersembunyi di balik tanggul dengan posisi berjongkok. Karena tidak berhasil mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung kembali ke tempat kejadian perkara tersebut;
  • Selanjutnya di rumah milik Saksi ERICA TORONDEK, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA memanggil nama Saksi ERICA TORONDEK dan Saksi GISELA TORONDEK sambil meminta tolong dengan mengatakan “tolong bawa akang ka rumah saki” (tolong bawa saya ke rumah sakit) sehingga Saksi ERICA TORONDEK yang mendengar suara Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung memanggil Saksi GISELA TORONDEK dan membangunkan Lelaki EVANDI TORONDEK untuk pergi ke arah kamar belakang dimana Saksi ERICA TORONDEK mendengar suara dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sudah dalam posisi duduk tersandar di kursi menahan pintu kamar dengan kedua kakinya. Pada saat Saksi ERICA TORONDEK hendak membuka pintu kamar belakang tersebut, pintu kamar tidak bisa dibuka sehingga Saksi ERICA TORONDEK mengatakan “Kak Do buka akang itu pintu, torang mo bawa ka rumah saki” (Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) buka pintunya, kita akan membawamu ke rumah sakit). Setelah pintu kamar terbuka, Saksi ERICA TORONDEK dan Lelaki EVANDI TORONDEK langsung membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan, Saksi ERICA TORONDEK bertanya kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “sapa yang ada tikam pa Kak Do” (siapa yang telah menikam Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA)?) kemudian dijawab oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “yang ada tikam pada kita orang Kinalawiran” (yang telah menikam saya adalah orang dari Desa Kinalawiran). Kemudian Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menyuruh Saksi ERICA TORONDEK untuk singgah di Klinik SYALOM, namun oleh dokter dari klinik tersebut meminta Saksi ERICA TORONDEK untuk membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke Rumah Saksi CANTIA TOMPASOBARU. Setelah sampai di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, dokter langsung memberikan penanganan medis kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Setelah kejadian keributan tersebut, Saksi GISELA TORONDEK langsung pergi ke tempat kejadian perkara di rumah keluarga PANGAU-SEON yang mana pada saat itu Saksi GISELA TORONDEK bertemu dengan Saksi MERZILIA KARONGKONG selaku Istri dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA kemudian Saksi GISELA TORONDEK memberitahu Saksi MERZILIA KARONGKONG bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA telah ditikam dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, Saksi MERZILIA KARONGKONG langsung pergi ke Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU. Sesampainya di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sudah dalam keadaan susah bernafas dan mengalami luka tikaman di bagian dada dan di bagian perut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO), Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka tusuk di dada dan perut, luka lecet di tangan kanan dan kaki akibat terkena benda tajam disertai luka lebam di tangan kiri serta luka memar di kepala dan dada sebelah kanan sebagaimana yang tercantum pada Surat Visum et Repertum Nomor: 358/RSC/SK-VER/XI/2023 tanggal November 2023 di RS Cantia Tompasobaru di Tompasobaru dan ditandatangani oleh dr. GLEEN A. MANGUNDAP atas nama NOVENLY LABAIGA.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                            

LEBIH SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa I DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM, Terdakwa II JIMY KALANGI Alias JIMBO, Terdakwa III GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL dan Terdakwa IV RAFEL SAMPOUW Alias APEN, bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di sekitar halaman Rumah Keluarga PANGAU-SEON, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka-luka, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal sekitar jam 19.30 Wita, Saksi MERZILIA KARONGKONG bersama dengan Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, perempuan AIRA LABAIGA (Anak Kandung Saksi MERZILIA KARONGKONG) dan Lelaki VENTI LABAIGA (Orang Tua Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) sedang bermain kartu remi di rumah yang terletak di Desa Kinamang Satu, Jaga II, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita, Lelaki SANDI SANGER menghubungi Korban Alm. NOVENLY LABAIGA lewat handphone meminta Korban Alm. NOVENLY LABAIGA untuk menjemputnya di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan untuk pergi ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun pada saat itu Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengatakan tidak ada kendaraan untuk pergi menjemputnya. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Lelaki SANDI SANGER dan Lelaki RICARDO TANI Alias IKY datang ke rumah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sambil membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis captikus. Kemudian Lelaki SANDI SANGER, Lelaki RICARDO TANI Alias IKY, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Lelaki VENTI LABAIGA bercerita sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya sekitar Jam 22.00 Wita, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengantar pulang Lelaki SANDI SANGER ke rumah milik Lelaki SANDI SANGER di Desa Kinamang Induk, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan. Setelah mengantar Lelaki SANDI SANGER, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA pergi ke rumah keluarga PANGAU-SEON untuk menghadiri persiapan acara syukuran pertunangan;
  • Selanjutnya pada Jam 23.00 Wita di tempat persiapan acara syukuran pertunangan warga Desa Kinamang dan warga Desa Kinalawiran dimana para Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama-sama, datang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung duduk di samping kiri Saksi MELKY SONDAKH. Tak lama kemudian, Saksi MELKY SONDAKH dan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) yang sedang berbincang mengenai lokasi pertambangan di Desa Picuan, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan dipotong pembicaraannya oleh Terdakwa I sehingga Saksi JUNAIDI REPI yang melihat hal tersebut langsung menampar Terdakwa I dengan tangan kanannya lalu Terdakwa I berdiri dan berjalan ke rumah di samping kanan tempat persiapan acara syukuran tersebut. Melihat Saksi JUNAIDI REPI menampar Terdakwa I, Saksi MELKY SONDAKH langsung menghampiri sambil mengatakan “woy kyapa bagini?” (kenapa kalian jadi begini?) sehingga Saksi JUNAIDI REPI menarik Saksi MELKY SONDAKH sambil berkata “sudah jo kwa Mel, cuma torang dengan torang kwa” (sudahlah Mel, ini hanya kita dengan kita saja) lalu Saksi JUNAIDI REPI langsung merangkul Saksi MELKY SONDAKH kemudian kembali menarik Saksi MELKY SONDAKH menjauh dari tempat acara tersebut sehingga membuat Saksi MELKY SONDAKH marah dikarenakan Saksi JUNAIDI REPI yang merupakan seorang tamu namun membuat keributan di Desa Saksi MELKY SONDAKH. Karena keadaan sudah mulai tegang, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sedang mendekat ke arah keributan tersebut kemudian mendorong Terdakwa II sehingga Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dan Terdakwa II terjatuh bersamaan. Melihat Terdakwa II didorong oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV yang ikut memukul Korban Alm. NOVENLY LABAIGA dengan kedua tangan dari Terdakwa II dan Terdakwa IV hingga membuat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terdesak dan terjatuh ke tanah. Pada saat Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terjatuh ke tanah, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sebanyak 4 (empat) kali. Tak lama kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa III tiba-tiba secara bersama-sama menendang Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke arah bagian tubuh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Selanjutnya Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang merasa kesakitan langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian lalu Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, namun Korban Alm. NOVENLY LABAIGA terus berlari kemudian masuk di halaman rumah milik Saksi ERICA TORONDEK dan langsung bersembunyi di balik tanggul dengan posisi berjongkok. Karena tidak berhasil mengejar Korban Alm. NOVENLY LABAIGA, Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) langsung kembali ke tempat kejadian perkara tersebut;
  • Selanjutnya di rumah milik Saksi ERICA TORONDEK, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA memanggil nama Saksi ERICA TORONDEK dan Saksi GISELA TORONDEK sambil meminta tolong dengan mengatakan “tolong bawa akang ka rumah saki” (tolong bawa saya ke rumah sakit) sehingga Saksi ERICA TORONDEK yang mendengar suara Korban Alm. NOVENLY LABAIGA langsung memanggil Saksi GISELA TORONDEK dan membangunkan Lelaki EVANDI TORONDEK untuk pergi ke arah kamar belakang dimana Saksi ERICA TORONDEK mendengar suara dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA yang pada saat itu sudah dalam posisi duduk tersandar di kursi menahan pintu kamar dengan kedua kakinya. Pada saat Saksi ERICA TORONDEK hendak membuka pintu kamar belakang tersebut, pintu kamar tidak bisa dibuka sehingga Saksi ERICA TORONDEK mengatakan “Kak Do buka akang itu pintu, torang mo bawa ka rumah saki” (Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA) buka pintunya, kita akan membawamu ke rumah sakit). Setelah pintu kamar terbuka, Saksi ERICA TORONDEK dan Lelaki EVANDI TORONDEK langsung membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan, Saksi ERICA TORONDEK bertanya kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “sapa yang ada tikam pa Kak Do” (siapa yang telah menikam Kak Do (Korban Alm. NOVENLY LABAIGA)?) kemudian dijawab oleh Korban Alm. NOVENLY LABAIGA “yang ada tikam pada kita orang Kinalawiran” (yang telah menikam saya adalah orang dari Desa Kinalawiran). Kemudian Korban Alm. NOVENLY LABAIGA menyuruh Saksi ERICA TORONDEK untuk singgah di Klinik SYALOM, namun oleh dokter dari klinik tersebut meminta Saksi ERICA TORONDEK untuk membawa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA ke Rumah Saksi CANTIA TOMPASOBARU. Setelah sampai di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, dokter langsung memberikan penanganan medis kepada Korban Alm. NOVENLY LABAIGA. Setelah kejadian keributan tersebut, Saksi GISELA TORONDEK langsung pergi ke tempat kejadian perkara di rumah keluarga PANGAU-SEON yang mana pada saat itu Saksi GISELA TORONDEK bertemu dengan Saksi MERZILIA KARONGKONG selaku Istri dari Korban Alm. NOVENLY LABAIGA kemudian Saksi GISELA TORONDEK memberitahu Saksi MERZILIA KARONGKONG bahwa Korban Alm. NOVENLY LABAIGA telah ditikam dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, Saksi MERZILIA KARONGKONG langsung pergi ke Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU. Sesampainya di Rumah Sakit CANTIA TOMPASOBARU, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA sudah dalam keadaan susah bernafas dan mengalami luka tikaman di bagian dada dan di bagian perut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa bersama dengan Lelaki RATLY KOWAAS Alias RATS (DPO) tersebut, Korban Alm. NOVENLY LABAIGA mengalami luka tusuk di dada dan perut, luka lecet di tangan kanan dan kaki akibat terkena benda tajam disertai luka lebam di tangan kiri serta luka memar di kepala dan dada sebelah kanan sebagaimana yang tercantum pada Surat Visum et Repertum Nomor: 358/RSC/SK-VER/XI/2023 tanggal November 2023 di RS Cantia Tompasobaru di Tompasobaru dan ditandatangani oleh dr. GLEEN A. MANGUNDAP atas nama NOVENLY LABAIGA.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Amurang, 29 Februari 2024

                                                                                         PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                            

                                                                                         WIWIN B. TUI, S.H.

                                                                                                          Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya