Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. DEFRIL ROPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/P.1.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DEFRIL ROPA, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan terhadap Saksi Korban IMANUEL PITER LINTJEWAS, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

-   Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada pukul 00.30 WITA, Saksi Korban IMANUEL PITER LINTJEWAS sedang berada di bangsal pernikahan di keluarga LUMUINDONG-SAHALA, kemudian Saksi Korban datang menghampiri Terdakwa dan teman-temannya yang sedang duduk santai dan mengkonsumsi minuman keras yang saat itu berada diluar tempat acara pernikahan tersebut. Kemudian pada saat Saksi Korban hendak untuk pulang bersama dengan Saksi FRANKY MAMUAYA, Terdakwa DEFRIL ROPA datang menghampiri Saksi Korban dan langsung memukuli bagian wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal tepatnya pada bagian mata sebelah kanan. Saksi Korban langsung terjatuh ke tanah namun Terdakwa masih melanjutkan memukuli Saksi Korban di bagian wajah dan kepala. Terdakwa memukuli Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Melihat kejadian itu teman-teman Saksi Korban langsung membantu untuk melerai dan Saksi Korban langsung dibantu untuk pulang ke rumah. Pada siang harinya Saksi Korban langsung datang ke Polres Minahasa Selatan untuk membuat laporan. Menurut keterangan para Saksi, antara Saksi Korban dan Terdakwa tidak ada permasalahan sebelumnya.

 

-   Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DEFRIL ROPA tersebut, Saksi Korban IMANUEL PITER LINTJEWAS mengalami bengkak dan luka gores di bagian wajah, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 1208/KCB-AMG/VII/2025 dari Klinik Catherine Booth Amurang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cindy Sinubu pada tanggal 04 Juli 2025 atas nama IMANUEL PITER LINTJEWAS dengan hasil pemeriksaan :

1.  Korban datang sadarkan diri

2.  Pada tubuh korban ditemukan:

a.  Bengkak dan nyeri di bawah mata sebelah kanan ukuran empat kali dua centimeter titik.

b.  Bengkak di kepala sebelah kiri ukuran dua kali satu centimeter titik.

c.  Bengkak dan nyeri di belakang telinga ukuran dua kali lima kali dua koma lima centimeter titik.

d.  Luka gores di bibir sebelah kanan titik.

Kesimpulan :

Cedera yang dialami diakibatkan pukulan atau benturan benda keras atau tumpul titik.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya