Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2015/PN Amr EKA KUSUMA, SH SERFI SUHARTO PELLE Als EPING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KUSUMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERFI SUHARTO PELLE Als EPING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

5KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

? Untuk Keadilan ? P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM ? 12 / AMG / 02 / 2015

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : SERFI SUHARTO PELLE Als EPING

Tempat lahir : Wanga

Umur / tanggal lahir : 23 Tahun/ 11 September 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Wanga Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen Protestan

P e k e r j a a n : Tani

II. PENAHANAN :

- Penyidik : Rutan, dari tanggal 18 Desember 2014 s/d 06 Januari 2015

- Perpanjangan Kajari Amurang : Rutan, dari tanggal 07 Januari 2015 s/d 15 Februari 2015

- Penuntut Umum : Rutan, dari tanggal 12 Februari 2015 s/d 03 Maret 2015

III. DAKWAAN

Primair :

Bahwa terdakwa SERVI SUHARTO PELLE Als EPING, YOSI PELLE (DPO) dan RANDY KESEK (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik keluarga Mokoagow-Pantow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap Orang yaitu terhadap saksi korban ARI MOKOAGOW, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang berada dirumah sedamg berbincang-bincang dengan saksi Saksi Frangki Lumi dan saksi Serfi Timporok didatangi oleh Terdakwa dan Randi Kesek (DPO) yang mencari saksi korban dimana saksi korban dan Terdakwa berbincang-bincang terlebih dahulu sehingga Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan tangan terkepal di bagian mata sebelah kiri lalu Randi Kesek (DPO) memeluk/menahan saksi korban hingga keluar rumah dimana Yosi Pelle (DPO) ada di luar rumah saksi korban dan saat sudah di luar rumah, Terdakwa memukul kembali saksi korban di bagian mulut yang kemudian Yosi Pelle (DPO) juga ikut memukuli saksi korban dimana Yosi Pelle memukul dengan tangan terkepal yang mengenai bagian kepala saksi korban hingga dilerai oleh saksi Femmy Pantow yang merupakan istri saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dengan pemeriksaan Adanya kebiruan dan bengkak di daerah kelopak mata kiri atas bagian kiri, dengan ukuran diameter dua centimeter berdasarkan Visum et Repertum Nomor 64/PKM-Mot/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Jeffry.W.Rogi, Dokter pada Puskesmas Motoling

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa SERVI SUHARTO PELLE Als EPING, YOSI PELLE (DPO) dan RANDY KESEK (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik keluarga Mokoagow-Pantow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan , dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan terhadap saksi korban ARI MOKOAGOW, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang berada dirumah sedamg berbincang-bincang dengan saksi Saksi Frangki Lumi dan saksi Serfi Timporok didatangi oleh Terdakwa dan Randi Kesek (DPO) yang mencari saksi korban dimana saksi korban dan Terdakwa berbincang-bincang terlebih dahulu sehingga Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan tangan terkepal di bagian mata sebelah kiri lalu Randi Kesek (DPO) memeluk/menahan saksi korban hingga keluar rumah dimana Yosi Pelle (DPO) ada di luar rumah saksi korban dan saat sudah di luar rumah, Terdakwa memukul kembali saksi korban di bagian mulut yang kemudian Yosi Pelle (DPO) juga ikut memukuli saksi korban dimana Yosi Pelle memukul dengan tangan terkepal yang mengenai bagian kepala saksi korban hingga dilerai oleh saksi Femmy Pantow yang merupakan istri saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dengan pemeriksaan Adanya kebiruan dan bengkak di daerah kelopak mata kiri atas bagian kiri, dengan ukuran diameter dua centimeter berdasarkan Visum et Repertum Nomor 64/PKM-Mot/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Jeffry.W.Rogi, Dokter pada Puskesmas Motoling

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

AMURANG, 18 Februari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, SH, MH

AJUN JAKSA NIP. 19852711 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya