Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2020/PN Amr IVAN Y.V. RORING, SH Olke Efendi Mondoringin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-93/P.1.16/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN Y.V. RORING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Olke Efendi Mondoringin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa OLKE EFENDI MONDORINGIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita bertempat Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkusor Narkotika sebagaiman dimaksud dalam Pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------

                                                                                      

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Res Narkoba Polres Minsel melakukan operasi / razia lalu menuju ke Villa Sutan Raja kemudian sekitar pukul 22.00 wita datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan yaitu Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu ditemukan narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 4 (empat) paket kecil seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang didapat atau dibeli dari Terdakwa OLKE EFENDI MONDORINGIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di jalan tepatnya di pertamini Ranotana Weru berbatasan dengan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado dengan cara 4 (empat) paket yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok LA Bold, yang mana paket shabu tersebut akan dijual kembali oleh Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa mengetahui hal tersebut. Terdakwa memperoleh paket kecil Narkotika tersebut dari Saksi JEMMY MANOPPO (Terdakwa pada berkas perkara terpsiah) pada tanggal 14 September 2019 saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado dengan harga perpaket Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi pembelian barang jenis shabu-shabu kepada Saksi JEMMY MANOPPO (Terdakwa pada berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada akhir bulan Agustus 2019 di Pasar Karombasan Manado sebanyak 1 (satu) paket, kedua pada pertengahan Bulan September dirumah Saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpsiah)sebanyak 2 (dua) paket, dan yang ketiga pada tanggal 14 September 2019 saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado sebanyak 4 (empat) paket. Setiap melakukan transaksi pembelian barang jenis narkoba terdakwa menggunakan handphone merk OPPO warna hitam dengan menggunakan nomor telepon 085342043232. Dalam setiap pembelian shabu-shabu pada Saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) Terdakwa tidak mencari keuntungan berupa uang namun setiap pembelian Terdakwa mengambil sedikit dari paket shabu-shabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 19.102.99.05.05.0072.K tanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/65/IX/2019/Dokpol tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Sandag, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan Makroskopis Urine :
  • Warna         : Agak kuning
  • Kekeruhan   : Agak keruh
  • Volume       : 45 ml
    1. Pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil :
  • Amphetamine        : Positif [+]
  • Methamphetamine            : Negatif [-]
  • T H C                       : Negatif [-]
  • Morphin                  : Negatif [-]
  • B Z D                       : Negatif [-]
  • COCCAIN                 : Negatif [-]

 

Kesimpulan : Urine hasil pemeriksaan saat ini Mengandung Amphetamine

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa OLKE EFENDI MONDORINGIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita bertempat Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkusor Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Res Narkoba Polres Minsel melakukan operasi / razia lalu menuju ke Villa Sutan Raja kemudian sekitar pukul 22.00 wita datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan yaitu Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu ditemukan narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 4 (empat) paket kecil seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang didapat atau dibeli dari Terdakwa OLKE EFENDI MONDORINGIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di jalan tepatnya di pertamini Ranotana Weru berbatasan dengan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado dengan cara 4 (empat) paket yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok LA Bold, yang mana paket shabu tersebut akan dijual kembali oleh Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa mengetahui hal tersebut. Terdakwa memperoleh paket kecil Narkotika tersebut dari Saksi JEMMY MANOPPO (Terdakwa pada berkas perkara terpsiah) pada tanggal 14 September 2019 saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado dengan harga perpaket Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi pembelian barang jenis shabu-shabu kepada Saksi JEMMY MANOPPO (Terdakwa pada berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada akhir bulan Agustus 2019 di Pasar Karombasan Manado sebanyak 1 (satu) paket, kedua pada pertengahan Bulan September dirumah Saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpsiah)sebanyak 2 (dua) paket, dan yang ketiga pada tanggal 14 September 2019 saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado sebanyak 4 (empat) paket. Setiap melakukan transaksi pembelian barang jenis narkoba terdakwa menggunakan handphone merk OPPO warna hitam dengan menggunakan nomor telepon 085342043232. Dalam setiap pembelian shabu-shabu pada Saksi JEMMY MANOPPO (terdakwa pada berkas perkara terpisah) Terdakwa tidak mencari keuntungan berupa uang namun setiap pembelian Terdakwa mengambil sedikit dari paket shabu-shabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 19.102.99.05.05.0072.K tanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

  • Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/65/IX/2019/Dokpol tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Sandag, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan Makroskopis Urine :
  • Warna         : Agak kuning
  • Kekeruhan   : Agak keruh
  • Volume       : 45 ml
    1. Pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil :
  • Amphetamine        : Positif [+]
  • Methamphetamine            : Negatif [-]
  • T H C                       : Negatif [-]
  • Morphin                  : Negatif [-]
  • B Z D                                   : Negatif [-]
  • COCCAIN                 : Negatif [-]

 

Kesimpulan : Urine hasil pemeriksaan saat ini Mengandung Amphetamine

  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya