| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa ia Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira jam 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Perkebunan Maambeng Desa Tangkunei Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana : ”Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban bersama Saksi RICO TUELA dan Saksi BERTY TUELA pergi ke Perkebunan Maembeng di Desa Tangkunei Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan bermaksud untuk mengambil buah durian milik orang tua Saksi Korban, kemudian setelah sampai di perkebunan tersebut, lalu Saksi Korban beristirahat sejenak di sabuah (gubuk) bersama dengan Saksi RAMA TUMILAAR, kemudian Saksi RICO TUELA dan Saksi Korban hendak mengambil buah durian di salah satu pohon yang ada di perkebunan tersebut, lalu tiba-tiba datang Terdakwa JUL TUELA alias YUL menegur kepada Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA, kemudian antara Terdakwa dan Saksi Korban terlibat cekcok karena Terdakwa tidak terima Saksi RICO TUELA dan Saksi Korban mengambil buah durian, lalu Terdakwa merasa pohon durian adalah milik Terdakwa, kemudian datang Saksi BERTY TUELA dan Saksi RAMA TUMILAAR hendak melerai cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Korban, kemudian Terdakwa pergi ke salah satu sabuah (gubuk yang ada disekitar pohon durian tersebut, kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam berupa sebuah parang, kemudian Terdakwa dengan memegang sebuah parang, lalu mengacungkan atau mengayunkan sebuah parang tersebut ke arah Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA, kemudian Terdakwa mengatakan dengan nada ancaman “di tahun 2020 kita mo kase abis pa ngoni, kita mo potong-potong pa ngoni” (di tahun 2020 saya mau kasih abis kamu semua, saya mau potong-potong kamu semua), Sambil memegang dan mengacungkan sebuah parang yang diarahkan kepada Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA menghindar, lalu meninggalkan perkebunan tersebut, kemudian Terdakwa melampiaskan kemarahan dengan memotong apa saja yang ada di sekitar pohon durian, kemudian mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke sebuah terpal yang ada di sabuah (gubuk).
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA mengalami Trauma dan merasa Ketakutan;
- Perbuatan Terdakwa dalam membawa, menyimpan senjata tajam berupa sebilah senjata tajam berupa Parang yang terbuat dari besi dengan tajam pada salah satu sisi dengan ukuran panjang mata parang kurang lebih 36 cm, berbentuk runcing pada ujung mata parang, gagang terbuat dari kayu yang telah dililit dengan karet bekas ban dengan panjang gagang kurang lebih 14,5 cm tersebut tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa JULL ELISA TUELA alias YUL sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa ia Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira jam 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Perkebunan Maembeng Desa Tangkunei Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana; Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yakni terhadap Saksi Korban JOHNY GUSTAV TUELA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban bersama Saksi RICO TUELA dan Saksi BERTY TUELA pergi ke Perkebunan Maembeng di Desa Tangkunei Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan bermaksud untuk mengambil buah durian milik orang tua Saksi Korban, kemudian setelah sampai di perkebunan tersebut, lalu Saksi Korban beristirahat sejenak di sabuah (gubuk) bersama dengan Saksi RAMA TUMILAAR, kemudian Saksi RICO TUELA dan Saksi Korban hendak mengambil buah durian di salah satu pohon yang ada di perkebunan tersebut, lalu tiba-tiba datang Terdakwa JUL TUELA alias YUL menegur kepada Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA, kemudian antara Terdakwa dan Saksi Korban terlibat cekcok karena Terdakwa tidak terima Saksi RICO TUELA dan Saksi Korban mengambil buah durian, lalu Terdakwa merasa pohon durian adalah milik Terdakwa, kemudian datang Saksi BERTY TUELA dan Saksi RAMA TUMILAAR hendak melerai cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Korban, kemudian Terdakwa pergi ke salah satu sabuah (gubuk yang ada disekitar pohon durian tersebut, kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam berupa sebuah parang, kemudian Terdakwa dengan memegang sebuah parang, lalu mengacungkan atau mengayunkan sebuah parang tersebut ke arah Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA, kemudian Terdakwa mengatakan dengan nada ancaman “di tahun 2020 kita mo kase abis pa ngoni, kita mo potong-potong pa ngoni” (di tahun 2020 saya mau kasih abis kamu semua, saya mau potong-potong kamu semua), Sambil memegang dan mengacungkan sebuah parang yang diarahkan kepada Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA menghindar, lalu meninggalkan perkebunan tersebut, kemudian Terdakwa melampiaskan kemarahan dengan memotong apa saja yang ada di sekitar pohon durian, kemudian mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke sebuah terpal yang ada di sabuah (gubuk).
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban dan Saksi RICO TUELA mengalami Trauma dan merasa Ketakutan;
------- Perbuatan Terdakwa JULL ELISA TUELA alias YUL sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |