Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. NOLVIYANTO TAMAKA Alias ANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/P.1.16/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOLVIYANTO TAMAKA Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---- Bahwa ia Terdakwa NOLVIYANTO TAMAKA Alias ANTO, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan Kantor Polres Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai karyawan PT. VALJEZ QUEEN ENERGI yaitu menjadi sopir pribadi dari Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO);
  • Bahwa kemudian saat berada di rumah Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) di Kel. Manembo-nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung sekitar pukul 19.00 Wita, Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) menyuruh Terdakwa dengan kata-kata “Anto, sabantar ngana ba antar ka Gorontalo eh (Anto, sebentar kamu melakukan pengiriman ke Gorontalo ya)”. Kemudian Terdakwa menjawab “Oh, boleh noh (Oh, Boleh)”. Kemudian Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang jalan untuk pergi ke Prov. Gorontalo;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda enam merek MITSUBISHI COLT DIESEL jenis mobil tangki warna biru-putih dengan nomor TNKB                           D 8424 WH milik dari PT. VALJEZ QUEEN ENERGI yang terparkir di rumah kediaman Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) yang sudah terisi sebanyak 8.000 liter BBM Jenis Solar Subsidi;

 

  • Bahwa BBM Jenis Solar Subsidi tersebut didapatkan oleh Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) dari para pengecer BBM Jenis Solar Subsidi di seputaran Kota Bitung. Kemudian Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) memberikan kepada Terdakwa beberapa dokumen seperti Surat Jalan dan Surat Invoice sebagai kelengkapan pengiriman;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa berangkat dari kediaman Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) menuju Prov. Gorontalo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita pada saat melintas di Jalan Trans Sulawesi di Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel tepatnya sekitar 50 (lima puluh) meter depan Mapolres Minsel, Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Polres Minsel, yaitu saksi ANDY ALTHA MIRANO TUPAN bersama-sama dengan saksi NICKY RORIMPANDEY selaku petugas di Kepolisian Resor Minahasa Selatan yang sedang melaksanakan operasi kelengkapan kendaraan bermotor;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap Terdakwa, angkutan BBM Jenis Solar roda enam merek MITSUBISHI COLT DIESEL jenis mobil tangki warna biru-putih dengan nomor TNKB D 8424 WH dan didalam tangka terdapat BBM jenis Solar sebanyak 8.000,- (delapan ribu) liter yang hanya dilengkapi dengan dokumen Invoice dari PT. VALJEZ QUEEN ENERGI dan Surat Jalan Pengiriman dari PT. VALJEZ QUEEN ENERGI, tanpa dilengkapi dengan dokumen LO, dokumen Pajak, sehingga berdasarkan dokumen Invoice No: INV.002.PVQE/I/2024 sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa terdapat selisih harga BBM jenis Solar subsidi sebesar Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dan yang tertera pada invoice sebesar Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga terdapat selisih sebesar Rp.5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) per liter x 8.000 liter =Rp. 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan harga yang telah ditetapkan oleh PERTAMINA terkait harga BBM jenis Solar Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022 per Januari 2024 sebesar Rp.22.800,- (dua puluh dua juta delapan ratus rupiah) yang kemudian diamankan barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan dengan Nomor:23/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr tertanggal 19 Maret 2024 oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai berikut:
  1. Satu unit kendaraan roda enam jenis mobil tangka Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD K 4X2 M/T (Fuso Canter) warna Biru-Putih dengan Nomor TNKB D 8424 WH bermuatan 8.000 liter BBM Jenis Solar;
  2. Satu buah anak kunci mobil merk Mitsubishi;
  3. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda enam jenis mobil tangka Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD K 4X2 M/T (Fuso Canter warna Biru-Putih dengan Nomor TNKB D 8424 WH atas nama pemilik PT. GEMILANG PRATAMA POLYKEM;
  4. Satu lembar notice pajak kendaraan roda enam jenis mobil tangka Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD K 4X2 M/T (Fuso Canter warna Biru-Putih dengan Nomor TNKB D 8424 WH;
  5. Satu buah kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) kategori BII Umum atas nama NOLVIYANTO TAMAKA;
  6. Satu lembar Surat Invoice pembelian BBM Bio Solar B30 Industri dari PT. VALJEZ QUEEN ENERGI kepada PT. KSO YASA-ANNHAL;
  7. Dua lembar Surat Jalan Pengiriman 8.000 liter BBM Jenis Solar dari PT. VALJEZ QUEEN ENERGI kepada PT. KSO YASA-ANNHAL;
  8. Satu eksemplar surat kontrak sewa menyewa Truck Tangki & Gudang antara KEVIN RINALDY PUTRA (PT. RINALDY PUTRA SINERGI) dan JEFRI WOWOR (PT. VALJEZ QUEEN ENERGI) tertanggal 12 Oktober 2023;
  9. Satu eksemplar surat kontrak sewa menyewa Truck Tangki & Gudang antara STEVARO ARITONANG (PT. RINALDY PUTRA SINERGI) dan JEFRI WOWOR (PT. VALJEZ QUEEN ENERGI.

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa semenjak bergabung dan bekerja sebagai sopir di PT. VALJEZ QUEEN ENERGI sejak bulan November 2023 telah melakukan pengantaran BBM Jenis Solar sebanyak lebih dari 10 kali, dan keseluruhan pengantaran yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan pengantaran untuk BBM Jenis Solar Subsidi yang didapatkan Saudara NOFRI LENGKEY Alias OPI (DPO) dari para pengecer BBM ilegal yang membeli dari SPBU Tangkoko dan SPBU Menembo-nembo;
  • Bahwa Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ditambah dengan Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) untuk uang jalan menuju Prov. Gorontalo dari Saudara NOFRY LENGKEY Alias OPI (DPO).

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Amurang, 08 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Ferdi Ferdian Dwirantama, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Rumenta Aprina Situmorang, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya