Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2022/PN Amr 1.FLORENCIA TIMBULENG, SH
2.ERIKA, SH
MENDY alias MENDI WATANIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2022/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-429/P.1.16/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1FLORENCIA TIMBULENG, SH
2ERIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENDY alias MENDI WATANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa MENDY Alias MENDI WATANIA, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekitar pukul 22.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2011, bertempat di Desa Elusan Jaga V Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan korban JOIS OLAD serta teman-teman korban sedang mendengarkan nyanyian yang di iringi dengan keyboard di acara ulang tahun di kediaman keluarga WOWOR-TANI, lalu terdakwa datang dan duduk disamping saksi GRIVIN WOKAS alias Ipin, namun terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban dimana korban melempar terdakwa dengan kue. Lalu terdakwa keluar dari dalam acara dan saat terdakwa kembali ke dalam acara terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan pada kantong celana terdakwa. Kemudian kembali terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban, hingga korban menampar bagian pipi kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa yang sudah merasa emosi atas perbuatan korban langsung mengambil pisau dari kantong celananya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada sebelah kiri korban hingga korban sempat melangkah mundur namun terdakwa mengejar korban dan korban membalikan meja sambil korban mencoba lari namun korban terjatuh hanya berselang beberapa menit dari kejadian. Sementara itu, rekan-rekan korban lainnya menahan terdakwa yang berusaha mengejar korban, namun terdakwa melawan hingga saksi FEIBE RAFLI RAMBI dan saksi MYCHEL WALUKOW alias MAIKEL mengalami luka akibat terkena senjata tajam yang dipegang terdakwa. Selanjutnya rekan-rekan korban mendapati korban telah tergeletak tidak sadarkan diri dijalan tidak jauh dari tempat kejadian dengan berlumuran darah dan terdapat darah keluar dari mulut. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang dalam keadaan meninggal dunia akibat henti jantung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia pada tanggal empat juni 2011 berdasarkan Kutipan akta kematian nomor: 7105011907790004 yang ditandatangani oleh DEKKY J. TUWO, S.Sos.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. MICHAEL KAROKARO menerangkan sebagai berikut : apabila pada bagian dada sebelah kiri yang memiliki organ paru-paru dan jantung dan apabila terkena di organ paru-paru orang tersebut tidak akan bertahan atau meninggalnya orang tidak melebihi dari 2 (dua) menit sedangkan apabila terkena di organ tubuh jantung maka orang tersebut tidak akan bertahan selama 6 (enam) menit.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa MENDY Alias MENDI WATANIA, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekitar pukul 22.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2011, bertempat di Desa Elusan Jaga V Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan korban JOIS OLAD serta teman-teman korban sedang mendengarkan nyanyian yang di iringi dengan keyboard di acara ulang tahun di kediaman keluarga WOWOR-TANI, lalu terdakwa datang dan duduk disamping saksi GRIVIN WOKAS alias Ipin, namun terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban dimana korban melempar terdakwa dengan kue. Lalu terdakwa keluar dari dalam acara dan saat terdakwa kembali ke dalam acara terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan pada kantong celana terdakwa. Kemudian kembali terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban, hingga korban menampar bagian pipi kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa yang sudah merasa emosi atas perbuatan korban langsung mengambil pisau dari kantong celananya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada sebelah kiri korban hingga korban sempat melangkah mundur namun terdakwa mengejar korban dan korban membalikan meja sambil korban mencoba lari namun korban terjatuh hanya berselang beberapa menit dari kejadian. Sementara itu, rekan-rekan korban lainnya menahan terdakwa yang berusaha mengejar korban, namun terdakwa melawan hingga saksi FEIBE RAFLI RAMBI dan saksi MYCHEL WALUKOW alias MAIKEL mengalami luka akibat terkena senjata tajam yang dipegang terdakwa. Selanjutnya rekan-rekan korban mendapati korban telah tergeletak tidak sadarkan diri dijalan tidak jauh dari tempat kejadian dengan berlumuran darah dan terdapat darah keluar dari mulut. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang dalam keadaan meninggal dunia akibat henti jantung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia pada tanggal empat juni 2011 berdasarkan Kutipan akta kematian nomor: 7105011907790004 yang ditandatangani oleh DEKKY J. TUWO, S.Sos.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. MICHAEL KAROKARO menerangkan sebagai berikut : apabila pada bagian dada sebelah kiri yang memiliki organ paru-paru dan jantung dan apabila terkena di organ paru-paru orang tersebut tidak akan bertahan atau meninggalnya orang tidak melebihi dari 2 (dua) menit sedangkan apabila terkena di organ tubuh jantung maka orang tersebut tidak akan bertahan selama 6 (enam) menit.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya