| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2022/PN Amr | 1.FLORENCIA TIMBULENG, SH 2.ERIKA, SH |
MENDY alias MENDI WATANIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2022/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Okt. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-429/P.1.16/Eoh.2/10/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa MENDY Alias MENDI WATANIA, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2011, bertempat di Desa Elusan Jaga V Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan korban JOIS OLAD serta teman-teman korban sedang mendengarkan nyanyian yang di iringi dengan keyboard di acara ulang tahun di kediaman keluarga WOWOR-TANI, lalu terdakwa datang dan duduk disamping saksi GRIVIN WOKAS alias Ipin, namun terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban dimana korban melempar terdakwa dengan kue. Lalu terdakwa keluar dari dalam acara dan saat terdakwa kembali ke dalam acara terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan pada kantong celana terdakwa. Kemudian kembali terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban, hingga korban menampar bagian pipi kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa yang sudah merasa emosi atas perbuatan korban langsung mengambil pisau dari kantong celananya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada sebelah kiri korban hingga korban sempat melangkah mundur namun terdakwa mengejar korban dan korban membalikan meja sambil korban mencoba lari namun korban terjatuh hanya berselang beberapa menit dari kejadian. Sementara itu, rekan-rekan korban lainnya menahan terdakwa yang berusaha mengejar korban, namun terdakwa melawan hingga saksi FEIBE RAFLI RAMBI dan saksi MYCHEL WALUKOW alias MAIKEL mengalami luka akibat terkena senjata tajam yang dipegang terdakwa. Selanjutnya rekan-rekan korban mendapati korban telah tergeletak tidak sadarkan diri dijalan tidak jauh dari tempat kejadian dengan berlumuran darah dan terdapat darah keluar dari mulut. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang dalam keadaan meninggal dunia akibat henti jantung.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KEDUA : ---------- Bahwa ia terdakwa MENDY Alias MENDI WATANIA, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2011, bertempat di Desa Elusan Jaga V Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa bersama dengan korban JOIS OLAD serta teman-teman korban sedang mendengarkan nyanyian yang di iringi dengan keyboard di acara ulang tahun di kediaman keluarga WOWOR-TANI, lalu terdakwa datang dan duduk disamping saksi GRIVIN WOKAS alias Ipin, namun terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban dimana korban melempar terdakwa dengan kue. Lalu terdakwa keluar dari dalam acara dan saat terdakwa kembali ke dalam acara terdakwa telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan pada kantong celana terdakwa. Kemudian kembali terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban, hingga korban menampar bagian pipi kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa yang sudah merasa emosi atas perbuatan korban langsung mengambil pisau dari kantong celananya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada sebelah kiri korban hingga korban sempat melangkah mundur namun terdakwa mengejar korban dan korban membalikan meja sambil korban mencoba lari namun korban terjatuh hanya berselang beberapa menit dari kejadian. Sementara itu, rekan-rekan korban lainnya menahan terdakwa yang berusaha mengejar korban, namun terdakwa melawan hingga saksi FEIBE RAFLI RAMBI dan saksi MYCHEL WALUKOW alias MAIKEL mengalami luka akibat terkena senjata tajam yang dipegang terdakwa. Selanjutnya rekan-rekan korban mendapati korban telah tergeletak tidak sadarkan diri dijalan tidak jauh dari tempat kejadian dengan berlumuran darah dan terdapat darah keluar dari mulut. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang dalam keadaan meninggal dunia akibat henti jantung.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
