|
---------- Bahwa ia terdakwa DIKSON WILLIAM MANOY pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan raya Amurang-Kotamobagu tepatnya di Desa Boyong pante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2);
---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa sedang di pengaruhi minuman keras mengemudikan kendaraan Truck Box warna hijau dengan Nomor Polisi DB 8332 AR bergerak dari arah Kotamobagu-Amurang dalam kecepatan tinggi dan setelah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berada dijalan raya Desa Boyong pante tersebut, terdakwa mengambil jalan sebelah kanan arah Kotamobagu-Amurang tiba-tiba dari arah berlawanan datang kendaraan Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DB 8121 AS dari arah Amurang-Kotamobagu yang dikemudikan oleh saksi FECKY TENDA bergerak dijalan sebelah kiri arah Amurang-Kotamobagu, oleh karena terdakwa lalai mengambil jalan arah sebelah kanan Kotamobagu-Amurang mengakibatkan terdakwa menabrak kendaraan Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi DB 8121 AS mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri kendaraan tersebut sama halnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa kendaraan Truck Box warna hijau dengan Nomor Polisi DB 8332 AR mengalami kerusakan dibagian depan sebelah kiri.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|