Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2015/PN Amr MAXI KARTIKA TOGAS, SH Hendrik Mononimbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1MAXI KARTIKA TOGAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendrik Mononimbar [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

? UNTUK KEADILAN ?

P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 56 /Amg/12/2014

  1. I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : Hendrik Mononimbar

Tampat Lahir : Amurang

Umur / tanggal lahir : 24 tahun/ 20 Maret 1990

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan Indonesia : Indonesia

Alamat : Desa Tumpaan I jaga 6 Kec. Tumpaan Kab. Minsel.

Agama : Kristen

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMA

  1. II. PENAHANAN :
  • Penyidik : tanggal 1 Nopember 2014 s/d 20 Nopember 2014
  • Perpanjangan PU : tanggal 21 Nopember 2014 s/d 30 Desember 2014
  • Penuntut Umum : tanggal 08 Desember 2014 s/d 27 Desember 2014
  • Perpanjangan PN Amurang : tanggal 28 Desember 2014 s/d 26 Januari 2015.

  1. III. DAKWAAN :

PRIMAIR

===== Bahwa ia terdakwa Hendrik Mononimbar, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Marco Van Poluakan, Julius Manampiring dan Richy Ompi (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat Di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan perbuatan dengan tidak berhak sengaja atau tanpa seijin yang berwenang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

===== Awalnya ketika saksi Retreinal Tatengkeng, Saksi Hendra Rajaguguk, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan sering beredar judi Togel yaitu jenis Togel Singapur atau Hongkong, maka berdasarkan informasi tersebut saksi Retreinal Tatengkeng, Saksi Hendra Rajaguguk bersama dengan anggota Tim Operasi dari Polda Sulut bergerak menuju ke Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri Amurang, saksi dan tim Polda Sulut mengamankan seorang lelaki bernama Marco Van Poluakan alias Opan yang adalah seorang pengeceryang baru selesai mengantarkan atau menyerorkan hasil rekapan judi Togel dari rumah Bandar Hendrik Mononimbar dimana setelah diperiksa HP (hanphone) lelaki tersebut ditemukan aktifitas nomor-nomor rekapan togel.

Bahwa selanjutnya atas pengakuan lelaki Marco Van Poluakan alias Opan Saksi dan Tim Polda Sulut langsung menuju ke sebuah villa (rumah) yang beralamatkan di jl. Kawangkoan Kab. Minahasa Selatan sekitar pukul 14.45 yang merupakan tempat dari Tersangka Hendrik Mononimbar dan mengamankan 3 (tiga) orang yaitu tersangka Hendrik Mononimbar, Richy Ompi, Julius Manampiring dan barang bukti uang hasil rekapan yaitu Rp. 9.347.000.- (Sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) 1 (satu) bendel rekapan togel, dan HP para pelaku yang berisikan aktifitas mengenai transaksi nomor dan rekapan togel tersebut.

Bahwa adapun cara bermain judi togel tersebut adalah para pemain terlebih dahulu memasang angka yang menjadi pilihannya kepada pengecer, selanjutnya oleh pengecer mencatat angka yang dipasang serta nominal uang yang dipasang untuk angka tertentu Bahwa bentuk perjudian Togel merupakan permainan yang mendasarkan pada pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dimana permain judi Togel Singapur atau Hongkong diberikan kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka dimulai dari tebakan 2(dua) angka, 3(tiga) angka, 4(empat) angka. Adapun cara menentukan pemenang pada permainan Judi Togel Singapur adalah dengan mengetahui nomor yang keluar melalui internet sehingga apabila angka pasangan dari pembeli/pemasang sesuai dengan angka yang keluar atau dinyatakan pemenang dari internet maka terhadap pemasang tersebut dibayarkan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut ;

- Pemain yang memasang taruhan 2(dua) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).

- Pemain yang memasang taruhan 3(tiga) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

- Pemain yang memasang taruhan 4(empat) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),

Bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Mononimbar yaitu sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu dalam bentuk permainan Judi Togel Singapur atau Hongkong ini, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Dan dari hasil permainan judi Togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 28 % dari besarnya uang taruhan yang disetor oleh para pengecer jadi tidak menentu tergantung besarnya taruhan, namun rata-rata antara Rp.400.000,- S/D Rp.500.000,-.

===== Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHPidana.

SUBSIDAIR

===== Bahwa ia terdakwa Hendrik Mononimbar, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Marco Van Poluakan, Julius Manampiring dan Richy Ompi (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 sekitar jam 14.30 wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat Di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan perbuatan dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------

===== Awalnya ketika saksi Retreinal Tatengkeng, Saksi Hendra Rajaguguk, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan sering beredar judi Togel yaitu jenis Togel Singapur atau Hongkong, maka berdasarkan informasi tersebut saksi Retreinal Tatengkeng, Saksi Hendra Rajaguguk bersama dengan anggota Tim Operasi dari Polda Sulut bergerak menuju ke Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri Amurang, saksi dan tim Polda Sulut mengamankan seorang lelaki bernama Marco Van Poluakan alias Opan yang adalah seorang pengeceryang baru selesai mengantarkan atau menyerorkan hasil rekapan judi Togel dari rumah Bandar Hendrik Mononimbar dimana setelah diperiksa HP (hanphone) lelaki tersebut ditemukan aktifitas nomor-nomor rekapan togel.

Bahwa selanjutnya atas pengakuan lelaki Marco Van Poluakan alias Opan Saksi dan Tim Polda Sulut langsung menuju ke sebuah villa (rumah) yang beralamatkan di jl. Kawangkoan Kab. Minahasa Selatan sekitar pukul 14.45 yang merupakan tempat dari Tersangka Hendrik Mononimbar dan mengamankan 3 (tiga) orang yaitu tersangka Hendrik Mononimbar, Richy Ompi, Julius Manampiring dan barang bukti uang hasil rekapan yaitu Rp. 9.347.000.- (Sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) 1 (satu) bendel rekapan togel, dan HP para pelaku yang berisikan aktifitas mengenai transaksi nomor dan rekapan togel tersebut.

Bahwa adapun cara bermain judi togel tersebut adalah para pemain terlebih dahulu memasang angka yang menjadi pilihannya kepada pengecer, selanjutnya oleh pengecer mencatat angka yang dipasang serta nominal uang yang dipasang untuk angka tertentu Bahwa bentuk perjudian Togel merupakan permainan yang mendasarkan pada pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dimana permain judi Togel Singapur atau Hongkong diberikan kesempatan untuk memasang taruhan pada tebakan angka dimulai dari tebakan 2(dua) angka, 3(tiga) angka, 4(empat) angka. Adapun cara menentukan pemenang pada permainan Judi Togel Singapur adalah dengan mengetahui nomor yang keluar melalui internet sehingga apabila angka pasangan dari pembeli/pemasang sesuai dengan angka yang keluar atau dinyatakan pemenang dari internet maka terhadap pemasang tersebut dibayarkan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut ;

- Pemain yang memasang taruhan 2(dua) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).

- Pemain yang memasang taruhan 3(tiga) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

- Pemain yang memasang taruhan 4(empat) angka dengan nilai Rp.1000,-(seribu rupiah) maka dibayarkan sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),

Bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Mononimbar yaitu sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu dalam bentuk permainan Judi Togel Singapur atau Hongkong ini, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Dan dari hasil permainan judi Togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 28 % dari besarnya uang taruhan yang disetor oleh para pengecer jadi tidak menentu tergantung besarnya taruhan, namun rata-rata antara Rp.400.000,- S/D Rp.500.000,-.

===== Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHPidana.

Amurang, 19 Januari 2015

Jaksa Penuntut Umum

TOGAS MAXI KARTIKA, SH

Jaksa Muda Nip. 19551201198203 1015

Pihak Dipublikasikan Ya