| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 204/Pdt.G/2025/PN Amr | 1.HENDRIK GARING 2.Rachmat Laguna 3.MUKTAR LAGUNA 4.YUDIED INGRIT PARENGKUAN |
4.CICILIA LUTHER 5.Hukum Tua Desa Boyongpante |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2025/PN Amr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa para Pihak Para Penggugat I, II, III, IV dan Tergugat I adalah keturunan dari Ibu MARIA ASUNA yang mempunyai kepemilikan sah tanah sebelum meninggal pada tanggal 05 Agustus 2006, tapi sebelumnya dimasa hibupnya dahulu menikah pertama dengan orang tua ayah / Opa dari para Penggugat yaitu H. GARING yang meninggal dunia pada tanggl 20 Juli 1963 dan kemudian MARIA ASUNA menikah lagi dengan suami kedua yaitu PAULUS LUTHER kemudian memperoleh keturunan sebagai berikut, dengan suami pertama H. GARING anak-anak mereka yaitu : - NURMI GARING (sudah meninggal dunia) mempunyai ahli waris pengganti yaitu dua orang anak : 1. RAHMAT LAGUNA, 2. MUKTAR LAGUNA (bertindak sebagai Penggugat II dan Penggugat ke III ) - LISBETH GARING (sudah meninggal dunia, tidak mempunyai keturunan namun mempunyai anak adopsi dari adiknya Hendrik Garing yang bernama YUDIED INGRIT PARENGKUAN / Penggugat IV ) - HENDRIK GARING. ( Masih hidup sekarang sebagai Penggugat I ). Kemudian pernikahan kedua dari Ibu / Oma MARIA ASUNA dengan PAULUS LUTHER memperoleh keturunan lagi yaitu : - HERI LUTHER (sudah meninggal dunia mempunyai ahli waris pengganti yaitu CICILIA LUTHER yang saat ini sebagai TERGUGAT I yang menguasai sepihak pada lokasi tanah rumah serta mobil juga lainnya milik dari LISBETH GARING (Almarhuma) serta suami GERANLD M. ZETH PARENGKUAN (Almarhum) yang menjadi objek sengketa dalam perkara in casu yang merupakan pembagian warisan dari Ibu / Oma MARIA ASUNA yang sudah diberikan pembagian waris secara musyawarah keluarga kepada anak-anak tersebut pada point 2 dalam posita gugatan dengan uraian pembagian dimaksud di uraikan pada poin 4 yang tidak mau dibuatkan surat resmi oleh TERGUGAT II./ pemerintah desa Boyongpante (Kepala desa Boyongpante dalam perkara in casu/sebagai Tergugat II ) ; ------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan sah bahwa pembagian yang dilakukan musyawarah secara kakak beradik Bersama orang tua Ibu / Oma Maria Asuna sebagai pembagi dan pemilik warisan Lokasi tanah seluas + 3.105 (Tiga ribu seratus lima meter persegi) dibahagi kepada anak-anak dan keturunannya sebagai berikut : a. Anak yang pertama / tertua Yaitu NURMI GARING dimasa hidupnya mendapatkan warisan sebidang tanah pekarangan 12x30 dengan luas + 360 m2 (Tiga ratus meter persegi dibagian Utara Lokasi tanah dimaksud yang dibeli oleh Ibu/Oma Maria Asuna dimasa hidupnya dari KONTAE dan karena sudah meninggalnya NURMI GARING maka turun waris kepada RAHMAT LAGUNA dan MOKTAR LAGUNA yang sudah dijual oleh mereka kepada JHONEDY J.B IGIR dan Isterinya, Dimana JHONEDY J.B IGIR sebagai pejabat Hukum tua definitif Boyongpante saat ini dan menjadi TERGUGAT II / Pejabat Pemerintah hukum tua Boyongpante saat ini, Luas tanah sesuai pembagian orang tua mereka Ibu/Oma MARIA ASUNA diberikan / dimiliki NURMI GARING + 360 m2 (Tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sesuai pembagian yaitu : -------------------------------------------------- - Utara bersipat dengan : dahulu BENNY KAPAHA sekarang JHONEDY J.B IGIR / Isterinya. - Selatan bersipat dengan : dahulu KONTAE sekarang HERI LUTHER orang tua ayah dari CICILIA LUTHER / Tergugat I. - Barat bersipatan dengan : JALAN RAYA TRANS SULAWESI. - Timur bersipatan dengan : HENGKI RUUS. b. Anak kedua LISBETH GARING mendapatkan bagian tanah dari Ibu / Oma MARIA ASUNA pada lokasi tanah miliknya tersebut pada posita gugatan poin 4 angka 4.2, di atas dalam lokasi tanah pekarangan dimaksud adalah merupakan tempat tinggal awal dari ibu Oma MARIA ASUNA diatas tanah tersebut ada rumah tua dari Oma MARIA ASUNA dan sudah di pugar pengembangan uang dibuat oleh LISBETH GARING dengan suaminya GERANLD M. ZETH PARENGKUAN, merupakan Ibu dan ayah adopsi dari PENGGUGAT IV, dengan luas tanah pekarangan + 900 m2 (Sembilan Ratus meter persegi) yang dahulu dibeli Ibu MARIA ASUNA dari MAX WANEY yang sudah dibagi secara musyawarah keluarga dengan anak-anak dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ------------------------------------------ - Utara bersipat dengan : dahulu KONTAE, sekarang HERI LUTHER orang tua ayah dari CICILIA LUTHER / Tergugat I. - Selatan bersipat dengan : HAP MENGKO. - Barat bersipatan dengan : JALAN RAYA TRANS SULAWESI. - Timur bersipatan dengan : dahulu MAX WANEY sekarang HENDRIK GARING / PENGGUGAT I. c. Anak ketiga HENDRIK GARING, mendapatkan bagian tanah dari Ibu / Oma MARIA ASUNA pada lokasi tanah miliknya tersebut pada posita gugatan poin 4 angka 4.3 ukuran, 45 x 31 dengan luas tanah pekarangan, tanah Perkebunan kelapa seluas + 1.395 m2 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) berdasarkan musyawarah keluarga ketiga anak-anak dan ibu MARIA ASUNA masih hidup dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------- - Utara bersipat dengan : HENGKI RUUS. - Selatan bersipat dengan : OTE RASUBALA. - Barat bersipatan dengan : JALAN RAYA TRANS SULAWESI. - Timur bersipatan dengan : HENGKI RUUS. d. Anak ke Empat PERKAWINAN ANTARA Ibu / Oma MARIA ASUNA dengan PAULUS LUTHER mendapat anak ke Empat bernama HERI LUTHER ayah dari CICILIA LUTHER / TERGUGAT I, mendapatkan bagian lokasi tanah pekarangan 15 x 30 dengan luas + 450 m2 (Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dari lokasi tersebut pada poin 4 angka 4.4 posita gugatan, dengan batas-batas : - Utara bersipat dengan : dahulu dengan KONTAE, NURMI GARING sekarang JHONEDY J.B IGIR/ISTERINYA. - Selatan bersipat dengan : dahulu Max Waney sekarang LISBETH GARING. - Barat bersipatan dengan : JALAN RAYA TRANS SULAWESI. - Timur bersipatan dengan : HENGKI RUUS. Adalah sah dahulu tanah satu hamparan luas + 3.105 (Tiga ribu seratus lima meter persegi) milik MARIA ASUNA dimasa hidupnya yang diwariskan secara pembagian yang sah menjadi milik dari anak-anakyan dan keturunannya dalam pembagian dimaksud diatas. ; ---------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan, dan TERGUGAT I harus mengosongkan dengan secara baik-baik dan atau akan dilakukan upaya pengosongan bersama aparatur kepolisian dan dibantu lainnya serta menjalankan atau tunduk pada putusan sebagaimana uraian pembagian tersebut sudah di sampaikan kedudukan pembagian waris terhadap anak-anak dari MARIA ASUNA (Almarhuma) pada poin 4 posita gugatan dan membagikan warisan LISBETH GARING (Almarhuma) sesuai hukum waris yang berlaku pada Para Penggugat dan atau pembagian tersebut adalah hak waris dari PENGGUGAT IV sebagai anak sah yang diadopsi oleh Alamarhuma LISBETH GARING dan suaminya pada tahun 1993 dipengadilan Negeri Tondano sebelum pemekaran pemerintahan Kabupaten Minahasa menjadi Kabupaten Minahasa Selatan; ------------------------------------- 5. Menyatakan bahwa menghukum TERGUGAT I segera mengosongkan dan mengembalikan kedudukan melakukan pembagian waris kepada Pihak ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya baik kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV warisan peninggalan LISBETH GARING dan suaminya mobil serta barang apapun didalamnya tidak tak terkecuali untuk khusus pada Lokasi tanah dan rumah serta isinya pada warisan pinanggalan (Almarhuma) LISBETH GARING yang dimaksud pada poin 4 posita gugatan angka 4.2 pada posita gugatan tidak tak terkecuali siapapun tunduk pada putusan yang oleh karenanya menempati, mengusai mobil serta motor dan atau barang-barang bergerak dan tidak bergerak didalamnya atau tempat tersebut pada objek sengketa ditinggalkanpada Lokasi tempat untuk dibagikan sebagaimana mestinya dalam perkara A quo ; ----------------------------------------------------------------------------- 6. Menjamin TERGUGAT I dan TERGUGAT II menjalankan putusan dengan baik maka menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) /perhari, setiap TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hinggah dilaksanakan ; -------------------------------------------------- 7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad). ------------ 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
