Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2015/PN Amr EKA KUSUMA, SH SWINGLI LENGKONG Als DIDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KUSUMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWINGLI LENGKONG Als DIDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

? Untuk Keadilan ? P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM ? 10 / AMG / 02 / 2015

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : SWINGLI LENGKONG Als DIDU

Tempat lahir : Tenga

Umur / tanggal lahir : 28 Tahun/ 01 Desember 1987

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Tenga Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen Katolik

P e k e r j a a n : Tani

II. PENAHANAN :

- Penyidik : Rutan, dari tanggal 11 Desember 2014 s/d 30 Desember 2014

- Perpanjangan Kajari Amurang : Rutan, dari tanggal 31 Desember 2014 s/d 08 Februari 2015

- Penuntut Umum : Rutan, dari tanggal 09 Februari 2015 s/d 28 Februari 2015

III. DAKWAAN

Primair :

Bahwa terdakwa SWINGLY LENGKONG Als DIDU, DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), ITOU WOKAS (DPO), ODING MANUEL (DPO) dan FRASKI MASSIE (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekitar jam 23.45 Wita sampai dengan tanggal 29 November 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah keluarga Bapak Fen Ruus dan Jalan Raya desa Tenga tepatnya di depan rumah keluarga Pelle-Kumendong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap Orang yaitu terhadap saksi korban RIFALDI WURARA Als DIDI, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang duduk di tempat acara di rumah milik Fen Ruus didatangi oleh Terdakwa yang disuruh oleh Yudi Lempas (DPO) melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi korban telah merebut pacar Yudi Lempas (DPO) langsung melayangkan pukulan di wajah tepatnya pipi sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban yang tidak terima membalas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa dan kemudian datang teman-teman terdakwa yaitu DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), dan ITOU WOKAS (DPO) melakukan pemukulan secara bersama-sama dimana ITOU WOKAS (DPO) memukul dengan menggunakan tangan yang mengenai kepala bagian Belakang saksi korban lalu YUDI LEMPAS (DPO) memukul dengan menggunakan tangan yang mengenai dada saksi korban serta DEFLY LENGKONG Als YABOT melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan yang mengenai wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan perbuatan tersebut coba dihentikan oleh warga desa sehingga saksi korban bisa melarikan diri namun tetap dikejar oleh Terdakwa dan DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), dan ITOU WOKAS (DPO) hingga di depan rumah Keluarga Pelle-Kumendong dan langsung melakukan pemukulan dimana ODING MANUEL (DPO) dan FRASKI MASSIE (DPO) juga ikut melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan hingga saksi korban terjatuh di dalam GOT (saluran Pembuangan) hingga dihentikan oleh masyarakat desa

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami Gigi Seri 1,2 Atas Patah, Bengkak Ukuran 1x1 cm di atas telinga kanan, goresan Vertikal pada Pipi ukuran 5 cm yang diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul berdasarkan Visum et Repertum Nomor 057-TU/PKM-Tga/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Limbert Lepa Dokter pada Puskemas Tenga

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa SWINGLY LENGKONG Als DIDU, DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), ITOU WOKAS (DPO), ODING MANUEL (DPO) dan FRASKI MASSIE (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekitar jam 23.45 Wita sampai dengan tanggal 29 November 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah keluarga Bapak Fen Ruus dan Jalan Raya desa Tenga tepatnya di depan rumah keluarga Pelle-Kumendong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan , dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan terhadap saksi korban RIFALDI WURARA Als DIDI, dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban yang sedang duduk di tempat acara di rumah milik Fen Ruus didatangi oleh Terdakwa I yang disuruh oleh Yudi Lempas (DPO) melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi korban telah merebut pacar Yudi Lempas (DPO) langsung melayangkan pukulan di wajah tepatnya pipi sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban yang tidak terima membalas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa dan kemudian datang teman-teman terdakwa yaitu DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), dan ITOU WOKAS (DPO) melakukan pemukulan secara bersama-sama dimana ITOU WOKAS (DPO) memukul dengan menggunakan tangan yang mengenai kepala bagian Belakang saksi korban lalu YUDI LEMPAS (DPO) memukul dengan menggunakan tangan yang mengenai dada saksi korban serta DEFLY LENGKONG Als YABOT melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan yang mengenai wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan perbuatan tersebut coba dihentikan oleh warga desa sehingga saksi korban bisa melarikan diri namun tetap dikejar oleh Terdakwa dan DEFLY LENGKONG Als YABOT (DPO), YUDI LEMPAS (DPO), dan ITOU WOKAS (DPO) hingga di depan rumah Keluarga Pelle-Kumendong dan langsung melakukan pemukulan dimana ODING MANUEL (DPO) dan FRASKI MASSIE (DPO) juga ikut melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan hingga saksi korban terjatuh di dalam GOT (saluran Pembuangan) hingga dihentikan oleh masyarakat desa

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami Gigi Seri 1,2 Atas Patah, Bengkak Ukuran 1x1 cm di atas telinga kanan, goresan Vertikal pada Pipi ukuran 5 cm yang diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul berdasarkan Visum et Repertum Nomor 057-TU/PKM-Tga/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dr. Limbert Lepa Dokter pada Puskemas Tenga

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

AMURANG, 18 Februari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, SH, MH

AJUN JAKSA NIP. 19852711 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya