| Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa terdakwa FEBRIYANSYAH ABISLON Alias BONCU pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama-sama DANIEL BUDIMAN dan GUN dari Kota Manado menuju Amurang dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver DB 1530 BD yang dikemudikan oleh saksi DANIEL BUDIMAN, kemudian ketika tiba di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas Kepolisian yang telah mengikuti mobil terdakwa sejak dari Manado, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang isinya diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berat 0.50 (nol koma lima puluh) gram, yang masing-masing disimpan di bagian dalam sepatu sebelah kanan dan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Minsel untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 18.102.99.05.05.0001.K tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Sahbu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
A T A U
Kedua:
----- Bahwa terdakwa FEBRIYANSYAH ABISLON Alias BONCU pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama-sama DANIEL BUDIMAN dan GUN dari Kota Manado menuju Amurang dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver DB 1530 BD yang dikemudikan oleh saksi DANIEL BUDIMAN, kemudian ketika tiba di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas Kepolisian yang telah mengikuti mobil terdakwa sejak dari Manado, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang isinya diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berat 0.50 (nol koma lima puluh) gram, yang masing-masing disimpan di bagian dalam sepatu sebelah kanan dan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Minsel untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 18.102.99.05.05.0001.K tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Sahbu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
Amurang, 16 Maret 2018
Jaksa Penuntut Umum,
TIRA AGUSTINA, SH. MH.
Jaksa Muda NIP.19780829 200501 2 005 |